Daftar Barbuk Kasus Bea Cukai yang Disita KPK dari Faizal Assegaf

Daftar Barbuk Kasus Bea Cukai yang Disita KPK dari Faizal Assegaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti elektronik yang disita dari Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, yang diperkirakan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Beberapa barang bukti yang disita mencakup komputer Apple Mac dengan aksesori Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX yang dilengkapi baterai cadangan, monitor, serta sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).

“Barang-barang yang disita oleh penyidik berupa alat elektronik seperti monitor, kamera, serta perangkat lainnya,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/4) malam.

Menurut Budi, penyidik belum menghitung nilai total barang bukti tersebut. “Belum, kami belum dapat informasi itu,” jelasnya saat diwawancarai terkait perkiraan nilai barang.

Kasus ini menimbulkan kontroversi saat Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain itu, Faizal juga mengajukan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Faizal dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap impor dan gratifikasi. Ia diperiksa pada 7 April 2026 bersama dua pegawai Bea Cukai lainnya, yaitu Muhammad Mahzun dan Rahmat. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi bertujuan memperkaya berkas perkara tujuh tersangka yang telah ditahan di Rutan KPK.

Para tersangka meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penanganan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *