New Policy: RI perkuat aturan perdagangan karbon hutan lewat Permenhut 6/2026
Indonesia Memperkuat Regulasi Perdagangan Karbon Hutan Melalui Permenhut 6/2026
Jakarta, Rabu – Pemerintah Indonesia meluncurkan aturan baru mengenai perdagangan karbon hutan berupa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Dokumen ini mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan, sebagai upaya meningkatkan keberlanjutan lingkungan. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, regulasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
“Penerbitan Permenhut ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat manajemen perdagangan karbon di sektor hutan, dengan fokus pada keandalan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat yang lebih luas,” jelas Raja Antoni.
Permenhut 6/2026 dirancang sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang bertujuan menguatkan implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) dan mendukung capaian target pengurangan emisi nasional. Regulasi ini menciptakan perubahan signifikan dalam pengelolaan perdagangan karbon, dengan menyusun roadmap yang lebih jelas, mencakup target emisi, luasan area terlibat, dan strategi pencapaian sesuai komitmen kebijakan iklim nasional.
Dalam aspek hukum, aturan ini memberikan kejelasan bagi para pemangku kepentingan. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melewati proses standar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta terdaftar dalam sistem nasional untuk mencegah duplikasi penghitungan. Proses bisnis juga disederhanakan, di mana pengajuan dokumen, penilaian, dan penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu pelayanan terdefinisi.
“Regulasi ini juga memastikan transaksi karbon internasional mendapat persetujuan pemerintah, agar tetap sejalan dengan kebutuhan penurunan emisi nasional,” tambah Menhut.
Menurut Menhut, kegiatan perdagangan karbon tetap wajib memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Partisipasi masyarakat sekitar, perlindungan hak adat, serta pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati harus menjadi prioritas. Selain itu, kawasan konservasi memiliki peluang besar dalam membangun sistem perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem di area deforestasi dan degradasi, dengan luasan sekitar 1,27 juta hektare di Suaka Alam, Pelestarian Alam, serta Taman Buru. Area tersebut memiliki kapasitas penyerapan karbon hingga 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun.
Potensi ini membuka peluang pendanaan inovatif melalui kolaborasi sektor swasta, sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan. Raja Juli Antoni menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan manfaat ekonomi karbon berdampak langsung pada masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan hutan Indonesia.