Special Plan: Bapanas minta distributor dan importir patuhi harga acuan kedelai

Bapanas minta distributor dan importir patuhi harga acuan kedelai

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta perusahaan distribusi dan importir kedelai mematuhi harga acuan penjualan yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan pasokan tetap stabil serta perlindungan bagi konsumen. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan importir kedelai untuk mengendalikan kenaikan harga, sehingga tidak memberatkan pengrajin tahu dan tempe.

“Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Kondisi saat ini menunjukkan kenaikan, tetapi masih tidak terlalu signifikan dan tergolong wajar. Meski demikian, harga yang berlaku saat ini masih sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan,” ujar Ketut saat diwawancarai di Jakarta, Kamis.

Dalam data harga kedelai per 13 April, Bapanas mengolah informasi dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo). Harga kedelai di DKI Jakarta mencapai Rp11.000 per kilogram, sementara harga terendah sebesar Rp10.500 per kg. Secara umum, rata-rata harga kedelai di wilayah Jawa berada di Rp10.555 per kg.

Wilayah Sumatera mengalami fluktuasi dengan rata-rata harga Rp11.450 per kg. Di Sulawesi, harga rata-rata mencapai Rp11.113 per kg. Lalu, daerah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing menetapkan harga sebesar Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.

Ketentuan harga kedelai diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Harga acuan penjualan (HAP) untuk kedelai lokal di tingkat pengrajin tahu dan tempe batas maksimal Rp11.400 per kg. Sementara kedelai impor memiliki HAP sebesar Rp12.000 per kg, dengan asumsi harga di tingkat importir sekitar Rp11.500 per kg.

Ketut menegaskan bahwa pihaknya memastikan importir mematuhi aturan ini, termasuk tidak menaikkan harga di atas ambang batas. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat masyarakat.

Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, seperti pencabutan izin distributor atau penahanan izin importir jika ditemukan praktik penjualan yang tidak wajar. “Kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor atau menahan izin importir,” tegasnya.

Dalam upaya menjaga harga kedelai, pemerintah siap melakukan intervensi jika harga di tingkat konsumen melebihi Rp12.000 per kg. “Kami jaga bareng,” imbuh Ketut.

Sebelumnya, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa importir kedelai wajib menjaga stabilitas harga dan menghindari keuntungan berlebihan. Ia menyoroti pentingnya pelaku usaha mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama pengrajin tahu dan tempe, agar kenaikan harga tidak mengganggu kelompok yang bergantung pada bahan baku ini.

Dalam Proyeksi Neraca Pangan Kedelai Tahun 2026, Bapanas memperkirakan produksi kedelai dalam negeri mencapai 277,5 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi kedelai nasional diperkirakan mencapai 2,74 juta ton, yang sebagian besar digunakan oleh pengrajin tahu dan tempe di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *