Announced: KPK dalami keuntungan para pihak dalam pengadaan digitalisasi SPBU
KPK Sedang Mengeksplorasi Keuntungan yang Diduga Diperoleh dalam Proyek Digitalisasi SPBU
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki pihak-pihak yang mungkin mendapatkan keuntungan selama proses pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, menjelaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Direktur PT Smartweb Indonesia Kreasi, George Filandow, yang diperiksa pada 15 April 2026.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mengungkap keuntungan yang diperoleh oleh para pihak dalam pengadaan digitalisasi SPBU,” tuturnya.
KPK sebelumnya menyebutkan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 telah dimulai sejak September 2024. Berbagai saksi telah dijemput sejak 20 Januari 2025 untuk menggali lebih dalam tentang kejadian tersebut.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap akhir. Selama masa ini, lembaga anti-korupsi sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam pengumuman yang diberikan pada 6 Oktober 2025, KPK menyebutkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. Tersangka tersebut adalah Elvizar, yang pada masa proyek digitalisasi SPBU menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.
Elvizar juga aktif sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC. Penyelidikan terhadap kasus ini menunjukkan keterkaitan antara dua proyek yang berbeda, menegaskan kompleksitas tindakan korupsi yang diinvestigasi.