Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku scamming
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Penipuan Daring
Kota Bogor, Jawa Barat – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI setempat melakukan deportasi terhadap 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat aktivitas penipuan daring. Tindakan ini bertujuan memutus kemungkinan Indonesia menjadi pusat kejahatan lintas negara.
Pengawasan Intensif dan Operasi
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, mengungkapkan deportasi dilakukan setelah petugas mengamati indikasi kegiatan mencurigakan di Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan pada 2 Maret 2026, malam hari, setelah indikasi tersebut terdeteksi.
“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 setelah memantau adanya aktivitas mencurigakan di lapangan,” jelas Ritus.
Dalam operasi tersebut, 13 WN Jepang diamankan dari tiga lokasi di Sentul City. Barang bukti yang disita meliputi atribut menyerupai atribut kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti ponsel dan komputer, serta alat untuk memperkuat dan mengacak sinyal.
Pelanggaran Dokumen dan Keputusan Pemerintah
Ritus menambahkan, tiga dari 13 pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, yang menjadi bukti kuat pelanggaran keimigrasian. Dia menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga asing akan diperketat untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum serta keamanan nasional. “Indonesia tidak boleh menjadi basis kejahatan transnasional,” tegasnya.
“Kami tidak mentoleransi penggunaan izin tinggal untuk tujuan kriminal,” kata Hendarsam.
Proses penanganan dilakukan dengan kerja sama Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Biaya pemulangan para pelaku dibebankan kepada pemerintah Jepang. Sebelum dideportasi, ke-13 warga negara tersebut diisolasi di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan sekarang masuk daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke Indonesia.