Special Plan: KPK periksa empat kadis hingga tiga saksi lain pada kasus THR Cilacap

KPK Periksa Empat Kepala Dinas dan Tiga Saksi Lain dalam Kasus THR Cilacap

Pada 15 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat tinggi, dua lembaga, serta direktur rumah sakit umum daerah dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Saksi-saksi ini didalami terkait praktik pemerasan yang melibatkan mantan bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

“Semua saksi hadir, dan penyelidikan fokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan mantan bupati,” terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Para saksi yang diperiksa meliputi FR sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap, HS sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, HK sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta OS sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, IJ, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, LS, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan EKS, Direktur RSUD Majenang, juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan tahun 2026, yang juga menjadi yang ketiga dalam bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah.

Di hari berikutnya, yakni 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) serta Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026. Dalam penyelidikan, Syamsul Auliya menargetkan mengumpulkan Rp750 juta dari praktik tersebut, dengan bagian Rp515 juta dialokasikan untuk THR Forkopimda.

Namun, jumlah uang yang berhasil diperoleh bupati nonaktif tersebut hanya mencapai Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *