KPK periksa Kasi Kemenkeu soal uang yang disita pada kasus KPP Jakut
KPK periksa Kasi Kemenkeu soal uang yang disita pada kasus KPP Jakut
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap seorang pejabat di Kementerian Keuangan, TPN, dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait uang yang disita. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik KPK terkait dugaan aliran dana dari mantan kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, yang kini menjadi tersangka.
“Saksi diperiksa oleh penyidik terkait penyitaan uang yang diduga berasal dari DWB,” tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK juga mengeksplorasi aset milik DWB dengan meminta keterangan dari saksi IYS, seorang notaris, serta saksi NK, yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan terhadap NK fokus pada pembelian aset yang diduga dilakukan oleh DWB. Selain itu, KPK mengajak saksi SYN, pegawai Neptunus Money Changer, untuk memberikan informasi terkait penukaran valas yang terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung pada 15 April 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) awal tahun 2026, yaitu pada 9-10 Januari 2026, dengan menangkap delapan orang. OTT ini terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, antara lain Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, serta Edy Yulianto. Edy Yulianto disangka memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan biaya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Besaran pajak yang awalnya sekitar Rp75 miliar diperkirakan berkurang menjadi Rp15,7 miliar.