Facing Challenges: Ini kata Yusril terkait persyaratan peradilan koneksitas

Ini kata Yusril terkait persyaratan peradilan koneksitas

Jakarta, Kamis – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sistem peradilan koneksitas akan dijalankan jika ada warga sipil yang terlibat dalam kasus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. “Koneksitas telah diatur dalam KUHAP baru, UU Peradilan Militer, dan UU TNI. Jadi, kita hanya perlu menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Yusril setelah menghadiri Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta.

“Koneksitas itu sudah diatur di dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI sendiri. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Yusril saat ditemui usai acara Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu merespons pertanyaan wartawan mengenai laporan tim hukum Andrie yang dikirim ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie, sementara berkas tersangka yang melibatkan anggota BAIS TNI sudah dialihkan ke Pengadilan Militer.

Yusril menjelaskan bahwa laporan tim hukum Andrie akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan adanya tersangka sipil dalam kasus tersebut. Jika ditemukan, maka penyidikan dan penuntutan akan dilakukan secara koneksitas. “Bila ada bukti bahwa sipil terlibat, perkara ini akan berubah menjadi kasus koneksitas,” katanya.

Kendati demikian, Menko menyampaikan bahwa kasus Andrie sudah dialihkan dari kepolisian ke Polisi Militer (POM) TNI karena belum ditemukan tersangka sipil. “Namun, bila nanti ada bukti baru menunjukkan keterlibatan sipil, maka perkara ini akan memasuki sistem peradilan koneksitas,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Yusril menyoroti bahwa peradilan koneksitas memungkinkan pengadilan dijalankan di pengadilan negeri untuk tersangka sipil, sementara anggota militer diadili di pengadilan militer. Ia mengatakan, sistem ini masih menghadapi tantangan karena UU Peradilan Militer belum diubah. “Saat ini, prajurit TNI tetap diadili di pengadilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pencurian,” tambahnya.

KUHAP terbaru, menurut Yusril, menekankan aspek kerugian. Jika tindak pidana mengakibatkan kerugian pada sipil, maka kasus tersebut dituntut di pengadilan negeri. Sementara kerugian pada militer akan diadili di pengadilan militer. “Karena dalam kasus Andrie, kerugian terjadi pada sipil, maka berkasnya masuk ke pengadilan negeri,” jelas Menko.

Yusril menegaskan bahwa pengalihan perkara dari kepolisian ke POM TNI tetap berlaku selama UU Peradilan Militer belum diperbarui. “Selama ini, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI diadili di pengadilan militer, terlepas dari jenis kejahatannya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *