Special Plan: OJK: Penguatan APU-PPT dan anti-fraud jaga kepercayaan sistem keuangan
OJK: Penguatan APU-PPT dan anti-fraud jaga kepercayaan sistem keuangan
Dari Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi pentingnya penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta strategi anti-fraud sebagai upaya utama menjaga kepercayaan publik dalam sistem keuangan nasional, selain memenuhi kewajiban regulasi.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Watimena, menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi komponen kritis dalam membangun kepercayaan terhadap kestabilan ekonomi. “Peningkatan kesadaran, pengawasan, dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan harus terus ditingkatkan secara konsisten dan menyeluruh, untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, sektor industri, serta lembaga hukum, sekaligus menciptakan dampak yang berkelanjutan,” tutur Sophia.
Menghadapi tantangan yang semakin rumit
Selama webinar OJK Institute di Jakarta pada hari Kamis, Sophia, yang juga menjadi anggota Dewan Komisioner OJK, menyoroti kenaikan kompleksitas tantangan di sektor jasa keuangan, terutama dalam mempertahankan integritas sistem keuangan. Ia menekankan bahwa isu seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, kecurangan, dan korupsi berpotensi mengancam kepercayaan masyarakat.
Menurut Sophia, tiga risiko utama tersebut bukan hanya merugikan publik melalui hilangnya kepercayaan, kenaikan biaya ekonomi, dan kerugian finansial langsung, tetapi juga menjadi peluang untuk memperkuat kerangka hukum nasional. Penguatan APU-PTT, kata dia, bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, akuntabel, serta kompetitif.
Menyambut evaluasi global FATF
Dalam konteks ini, Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029 dianggap sebagai momen kunci bagi Indonesia untuk memastikan kerangka pengawasan keuangan memenuhi standar internasional. Dalam evaluasi pada 2025, FATF fokus pada transparansi dan pemanfaatan data beneficial ownership sebagai aspek yang krusial.
“Ke depan, peningkatan awareness, monitoring, dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan perlu terus dilakukan secara konsisten dan komprehensif, guna mendorong sinergi regulator, industri, dan penegak hukum, serta menghasilkan dampak yang nyata,” kata Sophia Watimena.