Kejagung sita uang tunai Rp11 miliar dalam kasus TPPU suap Zarof Ricar

Kejagung sita uang tunai Rp11 miliar dalam kasus TPPU suap Zarof Ricar

Jakarta – Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp11 miliar dari kantor tersangka AW (Agung Winarno).

“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,”

kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Sejumlah aset lainnya, seperti emas batangan, deposito, dan sertifikat kepemilikan tanah serta kebun sawit, juga disita oleh penyidik Jampidsus. Menurut Syarief, barang-barang tersebut diduga milik Zarof Ricar, yang menitipkan aset-asetnya ke AW.

“Penemuan berbagai dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan berawal saat tahun 2025 tersangka AW dihubungi Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen berupa sertifikat tanah, deposito, atau uang, serta dokumen lainnya,”

ujarnya.

Syarief menjelaskan bahwa AW dan Zarof Ricar terlibat dalam satu proyek film berjudul “Sang Pengadil.” Saat itu, Zarof mengajak AW untuk menyumbangkan dana sebesar Rp1,5 miliar sebagai bagian dari modal produksi film. Total dana yang dialokasikan sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga, dengan GR (rumah produksi) juga menyumbang Rp1,5 miliar.

“Kemudian, penyidik menggeledah kantor milik AW dan menemukan sejumlah sertifikat, uang tunai, hingga emas batangan yang telah disita,”

tutur Syarief.

Menurut Syarief, AW menyadari bahwa penitipan aset-aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan Zarof Ricar. Dengan perbuatan tersebut, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *