Kejati Papua Barat tahan tersangka korupsi pembangunan SMK Kehutanan
Kejati Papua Barat Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek SMK Kehutanan
Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah mengambil tindakan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus II SMK Negeri Kehutanan di Sorong. Kasipenkum Kejati Papua Barat, Prima Rantjalobo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial AGT dan FGK, masing-masing menjabat Direktur dan Wakil Direktur PT RSU Cabang Manokwari.
“Setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti, kami melakukan penetapan tersangka sekaligus menahan kedua individu tersebut,” jelas Prima.
Proyek pembangunan Kampus II SMK Kehutanan berpagu anggaran Rp67,94 miliar, dibiayai menggunakan skema Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahun, yaitu Rp24 miliar lebih pada 2023 dan Rp43,93 miliar pada 2024. Namun, progres pekerjaan baru mencapai 84,40 persen, sehingga kontrak terpaksa diputus pada 8 Januari 2025.
Penyelidikan menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan dana proyek untuk keperluan pribadi. Prima Rantjalobo menambahkan, personel yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, dengan tenaga yang tidak memiliki kualifikasi teknis.
“Pekerjaan beton juga dilakukan tanpa uji mutu sesuai prosedur, bahkan pengecoran dilakukan sebelum pengujian sampel di laboratorium,” terangnya.
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi dalam kualitas dan kuantitas pekerjaan. Selain itu, terdapat penyalahgunaan tenaga kerja yang tidak kompeten, serta ketidaksesuaian dengan dokumen penawaran. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah.
Keduanya juga dikenai Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari, mulai 15 April 2026.