Key Discussion: Paparan radikalisme bisa sasar anak di ruang digital
Paparan Radikalisme Bisa Ancam Anak di Ruang Digital
Jakarta – Kawiyan, salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memberi peringatan bahwa anak-anak bisa terpapar ideologi radikal dan terorisme ketika menggunakan ruang digital tanpa bimbingan orang tua. Menurutnya, banyak orang tua salah mengira bahwa anaknya aman di kamar, padahal anak bisa terhubung ke berbagai jaringan lewat ponsel, termasuk kelompok-kelompok radikal. “Anak-anak mungkin berinteraksi dengan orang tak dikenal di platform digital, yang bisa membawa mereka ke arah paham kekerasan,” kata Kawiyan dalam sesi diskusi di Jakarta, Kamis.
Temuan Densus 88: Anak-anak Terpapar Ideologi Negatif
Temuan dari Densus 88 mengungkap adanya 110 anak yang bergabung dengan jaringan terorisme, serta 70 anak lain yang terpapar ideologi kekerasan melalui media sosial. Fakta ini menjadi bukti bahwa ruang digital bisa menjadi sarana penyebaran pemikiran radikal, terutama jika tidak diawasi. Kawiyan menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus disertai pendampingan, agar mereka tidak terjebak pada konten berbahaya.
Regulasi Perlindungan Anak: PP Tunas sebagai Solusi
Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau disebut PP Tunas. Kawiyan menilai regulasi ini merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko paparan radikalisme pada anak. PP Tunas menetapkan aturan yang mengharuskan platform digital melakukan klasifikasi risiko layanan, verifikasi usia pengguna, moderasi konten, penghapusan materi berbahaya, dan menyediakan fitur pelaporan.
Implementasi dan Tanggung Jawab Orang Tua
PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026, dengan fokus awal pada delapan platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan menjalankan prosedur sesuai perundang-undangan untuk menyaring platform yang tidak mematuhi aturan. Meski demikian, Kawiyan mengingatkan bahwa orang tua tetap bertanggung jawab dalam menjaga komunikasi terbuka dengan anak. “Kewajiban orang tua adalah membangun hubungan yang saling percaya, sehingga anak lebih mudah mengungkapkan pengalaman di media sosial,” jelasnya.
“Orang tua tetap punya kewajiban membangun komunikasi terbuka. Ini penting sekali jadi kalau anak dengan orang tua komunikasinya terbuka maka kita harapkan apabila anak menemukan sesuatu di media sosial, dia akan menyampaikannya,” ujarnya.