Solving Problems: MK cecar operator seluler terkait polemik kuota internet hangus

MK Periksa Operator Seluler dan Asosiasi Telekomunikasi terkait Polemik Kuota Internet Hangus

Jakarta – Delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) aktif mengajukan pertanyaan kepada asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam permohonan uji UU Cipta Kerja. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis. Hakim Adies Kadir menjadi salah satu yang memulai tanya jawab, fokus pada penjelasan ATSI mengenai beban kerugian yang diakui atas kuota internet yang tidak terpakai.

“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” tanya Adies.

Adies juga menanyakan keuntungan bisnis pengelolaan internet kepada Telkomsel, dengan mengusulkan bahwa keuntungan tersebut harus dijelaskan secara rinci agar MK dapat memutuskan secara objektif. Dalam pertanyaan tambahannya, ia meminta penjelasan mengenai alur sisa kuota yang tidak habis, termasuk apakah layanan internet yang ditawarkan PLN memiliki standar yang sama dengan provider lain.

Hakim Asrul Sani Soroti Risiko Kerugian Operator

Hakim Asrul Sani mempertanyakan potensi kerugian operator seluler jika permohonan pengujian kuota internet hangus disetujui. Ia menekankan bahwa variasi produk dari setiap provider memungkinkan akumulasi kuota berdasarkan syarat dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak semua operator pasti merugi.

“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi,” kata Asrul.

Ridwan Masyur: Internet sebagai Kebutuhan Masyarakat

Hakim Ridwan Masyur menyatakan bahwa akses internet telah menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari usia muda hingga tua. Tujuan penggunaan meliputi pekerjaan, pendidikan, kegiatan usaha, dan sebagainya. Namun, ia menekankan bahwa aturan kuota yang hangus tanpa pengembalian bisa mengakibatkan kerugian bagi pengguna jasa, sehingga penting mencari solusi kolektif dan melakukan sosialisasi yang lebih luas.

Guntur Hamzah Tanyakan Azas Fairness dalam Tarif

Hakim Guntur Hamzah menggarisbawahi prinsip keadilan dalam sistem tarif internet, termasuk transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan fairness. Ia mengusulkan contoh bahwa jika kuota dibeli dengan masa aktif 30 hari tetapi habis dalam 28 hari, pengguna harus membeli 13 kali dalam setahun. Pertanyaan ini menyasar apakah prinsip fairness terpenuhi dalam pengaturan kuota.

Daniel Yusmic Foek Tanyakan Biaya Infrastruktur

Hakim Daniel Yusmic P Foek menanyakan besar pengeluaran untuk pengembangan jaringan internet, yang menurut keterangan para pihak berkaitan langsung dengan penentuan tarif kuota. Ia meminta penjelasan seberapa besar kontribusi biaya infrastruktur terhadap keseluruhan pengeluaran operator seluler.

“Saya membayangkan ke depan harga (kuota internet) pasti lebih murah, kalau sekarang karena pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya cukup mahal, jadi kira-kira dari pengeluaran ini yang menentukan karena faktor infrastruktur yang utama, dari infrastruktur itu berapa persen,” tanyanya.

Enney Nurbaningsih dan Saldi Isra Tekankan Keterlibatan Regulator

Hakim Enney Nurbaningsih mengulangi pertanyaan yang sebelumnya diajukan kepada regulator, terkait alokasi dana dari kuota yang sudah dibayarkan pengguna. Sementara Hakim Saldi Isra menekankan bahwa internet bukan barang melainkan jasa, sehingga aturan hangusnya kuota harus diperjelas, karena masih ada warga yang dirugikan.

Dalam kesimpulannya, Saldi Isra meminta MK memastikan bahwa permasalahan kuota hangus dijelaskan secara jelas, agar putusan bisa menggambarkan keadilan dalam pengaturan layanan digital ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *