Komodo Dimasukkan di Dalam Pipa Paralon – Dijual Rp 31,5 Juta
Komodo Dimasukkan di Dalam Pipa Paralon, Dijual Rp 31,5 Juta
Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) baru-baru ini mengungkap aktivitas perdagangan hewan langka yang terjadi di Indonesia. Penyelidikan menemukan lima klaster kejahatan yang mencakup transaksi ilegal satwa dilindungi, penyelundupan tanpa prosedur resmi, serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. “Jaringan ini cukup luas dan terorganisir,” kata Roy H.M. Sihombing, Dirreskrimsus Polda Jatim, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis (16/4/2026).
Kasus Perdagangan Komodo
Dalam klaster pertama, tiga ekor komodo atau Baranus komodoensis ditangkap. Hewan-hewan tersebut didapat dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga Rp 5,5 juta. Komodo anakan diselundupkan ke Surabaya melalui pipa paralon. Setelah sampai, para pelaku menjualnya kembali dengan nilai Rp 31,5 juta. Selain itu, satwa-satwa itu juga didistribusikan ke daerah lain dengan harga lebih tinggi.
Kelompok Perdagangan Hewan Hidup
Klaster kedua melibatkan penyimpanan dan penjualan satwa hidup untuk dikirim ke luar negeri. Petugas menemukan 16 ekor hewan, terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung. Ada empat tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ini.
Kasus Perdagangan Ular dan Burung
Klaster ketiga menyebutkan transaksi empat ekor ular sanca hijau, satu elang paria, serta delapan biawak. Tersangka diduga menyimpan, merawat, dan menjual satwa-satwa tersebut. Kasus ini menunjukkan keberlanjutan aktivitas ilegal dalam perdagangan fauna.
Penyelundupan Sisik Trenggiling
Klaster keempat mengungkapkan nilai transaksi mencapai Rp 8,4 miliar. Satwa yang diselundupkan adalah 140 kilogram sisik trenggiling, disimpan di rumah pribadi di Surabaya. Dugaan kuat sisik ini akan diperjualbelikan secara tidak sah.
Penyelundupan Tanpa Dokumen
Klaster kelima melibatkan dua orang yang mengirim satwa antar wilayah tanpa surat kesehatan resmi. Mereka juga tidak melaporkan ke petugas karantina. Barang bukti yang diamankan mencakup 89 ekor hewan, termasuk kadal duri Sulawesi dan ular cincin.
Semua tersangka dihukum sesuai UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman bisa berat, tergantung tingkat kejahatan.