Latest Program: Puan Desak 16 Mahasiswa Chat Mesum UI Ditindak: Korban Jangan Diam

Puan Desak 16 Mahasiswa FH UI Diberi Sanksi Tegas: Korban Harus Berani Bercerita

Kampus Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui chat mesum. Tindakan ini mengikuti rekomendasi memo internal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang ditandatangani pada 15 April 2026. Memo tersebut menetapkan pembekuan sementara status mahasiswa terlapor sebagai bagian dari proses investigasi.

“Kami menolak adanya kekerasan seksual di mana pun, dan kasus ini harus diperlakukan secara adil,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Kamis (16/4).

Puan mengapresiasi tindakan UI dalam menangani kasus tersebut, tetapi menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk memastikan tindakan serupa tidak terulang. Ia menyoroti bahwa dugaan kekerasan seksual terjadi bukan hanya di UI, tetapi juga di kampus-kampus lain seperti ITB, Universitas Budi Luhur, hingga Untirta. “Universitas harus bisa memberikan dan menjaga rasa aman bagi seluruh mahasiswanya, terutama perempuan,” tambahnya.

“Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, berani menyampaikan laporan, dan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” imbuh Puan.

UI menyatakan bahwa pendekatan yang diambil dalam kasus ini fokus pada perlindungan korban. Pihak kampus menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik yang terus-menerus. Kerahasiaan identitas semua pihak juga dijaga ketat selama proses penyelidikan berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *