Kemarin – aturan rokok jamaah haji hingga alternatif impor plastik
Kemarin, Aturan Rokok Jamaah Haji Hingga Alternatif Impor Plastik
Jakarta, pada hari Kamis (16/4) menjadi hari berita ekonomi yang menyoroti beberapa kebijakan penting. Dua isu utama yang diangkat adalah pengaturan rokok untuk jemaah haji serta upaya menemukan sumber alternatif bahan baku plastik. Berikut penjelasan lengkapnya.
Aturan Bawaan Rokok Jamaah Haji
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan batasan jumlah rokok yang dibawa jemaah haji saat kembali dari Arab Saudi. Sesuai aturan, jika jemaah membawa rokok melebihi 200 batang, kelebihannya akan dimusnahkan. Hal ini dijelaskan oleh Chinde Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC, dalam webinar taklimat media terkait pelayanan kepabeanan haji di Jakarta.
“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde Marjuang Praja.
Pembebasan Kapal Tertahan di Teluk Persia
PT Pertamina (Persero) masih berusaha membebaskan dua kapal tanker yang terjebak di Teluk Persia karena konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Penutupan Selat Hormuz menyebabkan gangguan distribusi bahan bakar, menurut Arya Dwi Paramita, Corporate Secretary Pertamina, dalam acara Sustainability Champions di Jakarta.
“Masih dengan posisi yang sama. Kami terus berkoordinasi dan konsultasi juga dengan pemangku kepentingan terkait, ya, termasuk Kementerian Luar Negeri,” ujar Arya Dwi Paramita.
Stabilitas Harga MinyaKita Meski Naik
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa harga MinyaKita mengalami kenaikan kecil akibat kenaikan biaya plastik, tetapi pasokan tetap stabil. Ia menegaskan hal ini selama berbicara di Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo.
“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (MinyaKita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” kata Budi Santoso.
Alternatif Impor Plastik untuk Jaga Pasar
Kebijakan pemerintah menargetkan kestabilan harga dalam negeri dengan mencari sumber bahan baku plastik alternatif. Saat ini, pasokan nafta utama berasal dari Timur Tengah, tetapi tekanan global memaksa pencarian negara lain seperti Afrika, India, dan Amerika.
“Jadi memang plastik itu, bahan bakunya untuk biji plastik itu kan selama ini, nafta itu dari Timur Tengah. Sekarang kita sudah dapat alternatif dari Afrika, India, dan Amerika,” ujar Budi Santoso.
Pelaporan Uang Tunai ke Bea Cukai
DJBC juga memberikan informasi tentang pengumuman pelaporan uang tunai yang dibawa jemaah haji. Jika membawa uang lebih dari Rp100 juta, wajib melaporkan ke Bea Cukai. Hal ini diungkapkan dalam webinar virtual yang sama.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde Marjuang Praja.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.