Key Strategy: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6 dan 15 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6 dan 15 Tahun Penjara
Kamis (16/4), tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima tuntutan hukuman penjara. Sidang pembacaan surat tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Majelis hakim diminta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady dari Kejaksaan Agung.
Dari tiga terdakwa, Ibrahim Arief alias Ibam, sebagai konsultan teknologi, diancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing direktur sekolah dasar dan menengah di Kemendikbudristek, diancam 6 tahun penjara.
Pidana Tambahan dan Denda
Di samping hukuman utama, ketiga pihak juga dikenai denda. Ibam harus membayar Rp1 miliar, dengan ancaman penjara 190 hari jika tidak dibayarkan. Sri dan Mulyatsyah masing-masing dikenai denda Rp500 juta, subsider 120 hari penjara. Selain itu, mereka diberi tuntutan uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar dan Rp2,28 miliar, berturut-turut.
Dasar Hukum yang Dituduh
JPU menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, faktor memberatkan meliputi ketidakdukungan terdakwa terhadap program pemerintah yang bertujuan menyelenggarakan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebaliknya, faktor meringankan adalah belum pernahnya mereka dihukum sebelumnya.
Detail Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi melibatkan program digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2022. Dugaan penyimpangan terjadi dalam pengadaan Chromebook dan CDM, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun dari program pendidikan dasar dan menengah, serta Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Menurut penyidik, para terdakwa melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan kebutuhan pendidikan di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Selain itu, mereka disangka mengabaikan survei pendukung saat menetapkan harga satuan dan alokasi anggaran untuk pengadaan Chromebook tahun 2020, yang menjadi acuan untuk pengadaan pada tahun berikutnya.
Proses pengadaan juga dituduh melibatkan penyalahgunaan e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga yang cukup. Nadiem Anwar Makarim, mantan menteri, serta Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek, diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut.