Official Announcement: Awas! 3,7 Juta Warga RI Dipantau Pajak Karena Belum Lapor SPT
Awas! 3,7 Juta Warga RI Dipantau Pajak Karena Belum Lapor SPT
Sebanyak 3,7 juta wajib pajak di Indonesia masih belum menyerahkan laporan tahunan pajak (SPT) 2025 hingga 16 April 2026. Dalam pernyataannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa total wajib pajak yang sudah melaporkan baru mencapai 11,3 juta dari target 15 juta yang ditetapkan. “Ya ini sudah lumayan sih karena kan sebetulnya nanti biasanya menjelang akhir baru banyak,” kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, seperti dikutip Jumat (17/4/2026).
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah April 2026, yang memberi kesempatan untuk mendapatkan pengurangan sanksi administratif. Meski demikian, batas akhir pelaporan sebenarnya semula ditetapkan pada Maret 2026 untuk WP OP, sedangkan WP Badan (badan usaha) menempuhnya di bulan April. Penghapusan sanksi administratif ini diatur dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terutama setelah beberapa kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Untuk orang pribadi itu kita mencapai SPT tertinggi masuk di tanggal 31. Capaian tertinggi dalam satu hari itu terjadi pada 31 Maret kemarin dengan 405 SPT yang masuk,” ujar Inge.
Pelaporan SPT tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi berakhir pada 30 April 2026. Selama masa ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak berupa denda atau bunga. Dengan demikian, wajib pajak yang masih tertinggal dalam mengajukan laporan bisa menikmati relaksasi hingga batas waktu tersebut.
Inge menegaskan bahwa upaya pihaknya fokus pada pelayanan bagi wajib pajak yang menyelesaikan laporan tepat waktu. Bagi mereka yang masih tertinggal, DJP akan mengawal proses pelaporan lebih lanjut. “Jadi sekitar 19 juta SPT harusnya masuk sampai akhir tahun. Kita berharap yang akan masuk tepat waktu itu berarti mencapai 15 jutaan sebelum batas akhir pelaporan,” tegas Inge.