Solving Problems: Menkum serahkan proses hukum kasus korupsi Ketua Ombudsman ke aparat

Menkum Serahkan Proses Hukum Kasus Korupsi Ketua Ombudsman ke Aparat

Di Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah diserahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum. “Aparat penegak hukum yang sudah menangani kasus ini akan melanjutkan prosesnya,” tuturnya pada Jumat. Menurut Supratman, Kementerian Hukum tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi langkah-langkah hukum yang sedang berjalan, termasuk permasalahan yang menimpa Hery Susanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pertambangan nikel selama periode 2013–2025. Dalam kasus ini, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Penyebabnya terkait kesulitan PT TSHI dalam menghitung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Untuk mengatasi masalah tersebut, PT TSHI melakukan kerja sama dengan Hery Susanto saat ia menjabat Komisioner Ombudsman RI pada 2021–2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang memadai melalui penyelidikan, penggeledahan, serta prosedur lainnya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di Gedung Jampidsus Jakarta, Kamis (16/4). Ia menjelaskan bahwa Hery Susanto menerima dana dari LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian masalah PNBP.

Supratman mengakui belum mengenal rincian kasus tersebut, namun ia berharap penyidik dapat menyelesaikan investigasi secara transparan. “Saya sampai hari ini belum tahu secara detail apa jenis kasusnya dan bagaimana prosesnya,” katanya. Penyerahan kasus ke aparat hukum menandai langkah Kementerian Hukum untuk memastikan proses penegakan hukum tetap independen dan objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *