Special Plan: 218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya
218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengumuman tentang pemberian sanksi terhadap perusahaan dan emiten yang belum mengirimkan laporan keuangan auditan tahunan hingga 31 Desember 2025. Batas waktu penyampaian laporan tersebut berakhir pada 31 Maret 2026. Total perusahaan dan efek yang terlambat mengirimkan laporan mencapai 218, terdiri dari 204 entitas yang dikenai sanksi peringatan tertulis I, 12 perusahaan asuransi atau induknya, 1 perusahaan dengan tahun buku berbeda, serta 1 perusahaan dengan batas waktu pelaporan yang berbeda.
Daftar Emitter yang Terkena Sanksi
Dari 218 emiten tersebut, beberapa di antaranya adalah perusahaan BUMN. Contohnya meliputi PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan anak usahanya PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Selain itu, ada juga perusahaan BUMN lainnya seperti PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF) beserta anak usahanya PT Phapros Tbk (PEHA), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), dan PT Timah Tbk (TINS).
Dalam kategori emiten yang baru melakukan IPO, nama-nama seperti PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH), PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) masuk dalam daftar.
Alasan Terlambat Laporan Keuangan
Banyaknya perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan PSAK 117. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa standar akuntansi baru ini menyulitkan pelaku industri dalam penyusunan laporan keuangan.
“PSAK 117 menimbulkan kesulitan bagi para emiten dalam proses penyusunan laporan keuangan,” ujar Ogi. “Karena itu, OJK sedang mempertimbangkan pemberian relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan.”
Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, OJK berencana memperpanjang tenggat waktu pelaporan hingga sekitar April atau Juni 2026. Namun, Ogi menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.