Meeting Results: Baznas RI buka peluang penyembelihan dam haji di tanah air

Baznas RI Memberikan Kesempatan Penyembelihan Dam Haji di Tanah Air

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia mengumumkan kemungkinan bagi jamaah haji yang ingin membayar atau menyembelih dam (denda) sebagai bagian dari ibadah haji secara langsung di Indonesia. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Ketua Baznas, Sodik Mudjahid, dalam konferensi pers peluncuran program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026, yang berlangsung di Jakarta pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mendapatkan dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta fatwa Muhammadiyah yang memberi ruang untuk penyembelihan dam di dalam negeri, dengan syarat tertentu.

Support dari Kemenhaj dan Fatwa Muhammadiyah

Menurut Sodik, Baznas hanya menyediakan opsi ini untuk masyarakat yang mempercayai fatwa Muhammadiyah. Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011 masih menyatakan bahwa penyembelihan dam di luar tanah haram tidak sah secara hukum. Meski demikian, ia menekankan penghargaan terhadap perbedaan pandangan, baik yang menyerahkan dam di tanah air maupun di tanah suci.

“Prinsip kami adalah menghargai perbedaan pendapat. Kami sangat mendukung jamaah yang ingin menyembelih dam di tanah air, tetapi tetap menjunjung prinsip keagamaan berdasarkan fatwa yang berlaku,” ujar Sodik Mudjahid.

Langkah Strategis untuk Tata Kelola Dam

Sebelumnya, Kemenhaj dan Baznas RI telah melakukan pertemuan untuk memperkuat komitmen dalam mengelola dam secara transparan dan profesional. Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, menegaskan bahwa tata kelola dam akan menjadi instrumen strategis dalam membangun ekosistem ekonomi haji nasional. Ia menambahkan bahwa Kemenhaj akan menyusun standar pengelolaan dam dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk kementerian, organisasi masyarakat, dan institusi keagamaan.

“Kita ingin pengelolaan dam tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga diarahkan sebagai sistem yang terintegrasi, terukur, dan mampu menciptakan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” kata Jaenal Effendi.

Penguatan tata kelola dam, lanjut Jaenal, merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem haji yang inklusif. Ia mengharapkan sistem ini bisa memberikan manfaat luas, khususnya bagi usaha kecil menengah (UMKM), peternak, dan masyarakat yang terlibat dalam program pengelolaan dam. Dengan demikian, pengelolaan dam diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan spiritual jamaah haji, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *