KAI Daop Jember ingatkan warga bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api
KAI Daop Jember Ingatkan Warga untuk Hindari Aktivitas di Area Rel Kereta Api
Jember, Jawa Timur – Perusahaan Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di sepanjang jalur rel kereta api. Hal ini dilakukan setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di rel KA Ranggajati, pada Jumat, di KM 157+1/0 antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto.
Insiden Terjadi di Jalur Rel KA
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyebutkan bahwa insiden tersebut dilaporkan oleh masinis KA Ranggajati kepada Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) pukul 06.24 WIB. Menurutnya, masinis telah memanggil klakson lokomotif berkali-kali, tetapi karena jarak yang sangat dekat, kecelakaan tidak bisa dihindari. Pejalan kaki yang terluka meninggal di tempat kejadian.
“Masinis sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif), namun karena jarak yang sudah sangat dekat, insiden kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan dan pejalan kaki itu meninggal di lokasi kejadian,” tuturnya.
Tim keamanan Polsuska Daop 9 Jember serta sekuriti Stasiun Jatiroto langsung menuju ke lokasi untuk melindungi area dari kerumunan warga. KAI juga bekerja sama dengan Polsek Sumberbaru untuk melakukan evakuasi.
Penjelasan tentang Larangan Aktivitas di Rel
Cahyo menekankan bahwa jalur kereta api merupakan zona terlarang bagi masyarakat umum. Larangan ini bertujuan memastikan keamanan perjalanan kereta dan keselamatan warga. Aturan tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api,” katanya.
Di Pasal 199, aturan tersebut juga menetapkan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta bagi pelanggar.
Karakteristik Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Cahyo menjelaskan bahwa kereta api memiliki sifat khusus, di antaranya tidak bisa berhenti secara mendadak. Hal ini karena perlunya jarak pengereman yang cukup panjang, tergantung pada kecepatan, berat, dan kondisi lintasan.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 9 Jember terus meningkatkan sosialisasi keselamatan perjalanan. Cahyo mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel, tidak berjalan di atas rel, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang. Patuhi tanda dan sinyal yang terpasang untuk menjaga keselamatan bersama.