Facing Challenges: Jimly: Independensi kehakiman penting untuk demokrasi hukum Indonesia

Jimly: Independensi kehakiman penting untuk demokrasi hukum Indonesia

Jakarta – Prof. Jimly Ashhiddiqie, ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK), menekankan pentingnya kebebasan kekuasaan kehakiman bagi menjaga sistem hukum demokratis di Indonesia. Meski seharusnya menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi jantung, Jimly hadir di acara peluncuran buku MK berjudul “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” yang berlangsung di hari ulang tahunnya ke-70. “Independensi peradilan menjadi inti dalam menghadapi perubahan politik, terutama saat partai-partai tidak lagi mengimbangi satu sama lain, koalisi hampir habis. Kebenaran hanya bisa ditentukan oleh mayoritas keadilan. Siapa yang lebih banyak, maka dia yang memutuskan,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Pilar Ketiga Kekuasaan

Jimly menjelaskan bahwa kehakiman, sebagai pilar ketiga kekuasaan, harus menjaga kemandiriannya dan melestarikan kebebasan itu kepada generasi berikutnya. Perubahan masa jabatan hakim MK dari lima tahun menjadi batas usia 70 tahun, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk memastikan kestabilan independensi peradilan serta mendukung sistem hukum demokratis di Tanah Air.

“Di akhir periode jabatan saya, saya mengkritik proses pemilihan hakim agung. Saya menyebutnya, ini dipilih oleh, bukan dipilih dari. Jadi, meskipun DPR mengusulkan tiga orang, itu bukan berarti mereka merepresentasikan DPR, tetapi lebih pada kepentingan presiden dan Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut Jimly, mekanisme pemilihan hakim MK bertujuan memastikan keputusan diambil secara objektif, meski sampai kini sering disalahpahami. Ia juga mengingatkan hakim-hakim MK yang diangkat dari tiga lembaga penyelenggara pemilihan untuk bersyukur sekali saja, tanpa terus-menerus menimbulkan keraguan terhadap independensinya.

Perjalanan ke MK

Dalam acara tersebut, Jimly sempat berdiri selama 18 menit di panggung, setelah itu harus duduk karena mulai lemah. Sebelum tiba di MK, ia sebelumnya menghadiri peluncuran buku di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lalu dilarikan ke rumah sakit. Dokter menyatakan ia perlu dirawat, tetapi Jimly merasa berdosa jika tidak hadir di MK.

Ditemani tim medis dan keluarga, Jimly tiba di Aula Gedung MK sekitar 1,5 jam terlambat. Ia menyebut ada masalah pada ring jantung yang sudah dipasang enam cincin. Namun, meski sedang sakit, Jimly tetap berkomitmen menyampaikan pesan penting tentang kebebasan kehakiman, yang dituangkan dalam buku yang diluncurkan di hari ulang tahunnya ke-70.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *