Solution For: SPT Tahunan Badan Belum Siap? Ini Cara Minta Perpanjangan ke DJP

SPT Tahunan Badan Belum Siap? Ini Cara Minta Perpanjangan ke DJP

Pada awal tahun, wajib pajak badan diwajibkan menyampaikan laporan tahunan mereka. Batas waktu pengiriman SPT tahunan badan ditetapkan empat bulan setelah akhir periode pajak. Bagi usaha yang mengikuti tahun buku sesuai kalender, tenggat waktu jatuh pada 30 April. Namun, beberapa perusahaan mengalami hambatan dalam menyelesaikan pelaporan, seperti kekurangan data keuangan atau proses audit oleh akuntan publik belum selesai, sehingga membutuhkan waktu tambahan.

Menurut Sofia Ardhiana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jika pelaporan SPT tahunan badan diprediksi melewati tenggat waktu, wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas perpanjangan. Cara ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Di Pasal 3 ayat (4) UU KUP, diberikan ruang untuk memperpanjang penyampaian SPT tahunan hingga maksimal dua bulan.

Dengan adanya sistem Coretax DJP, pengajuan perpanjangan jangka waktu SPT tahunan kini lebih mudah. Wajib pajak dapat mengisi permohonan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, seperti yang dijelaskan Sofia dalam wawancara Jumat (17/4/2026).

Waktu Pengajuan Perpanjangan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT tahunan harus diajukan sebelum akhir periode pajak. Jika diperpanjang, wajib pajak wajib memastikan tidak melewatkan batas waktu pengajuan.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyajikan beberapa dokumen, sesuai Peraturan DJP No. PER-11/PJ/2025. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  • Perhitungan sementara pajak penghasilan (PPh) yang terutang selama satu periode pajak;
  • Dokumen perhitungan PPh Pasal 26 untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
  • Laporan keuangan sementara;
  • Surat setoran pajak (SSP) atau alat administrasi setara sebagai bukti pembayaran pajak;
  • Surat pernyataan akuntan publik yang menyatakan audit keuangan belum selesai, jika diperlukan.

Dalam kasus di mana pemberitahuan perpanjangan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, harus disertai surat kuasa khusus sesuai peraturan perpajakan.

Cara Mengajukan di Coretax DJP

Pengajuan dapat dilakukan melalui platform Coretax DJP. Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) menggunakan person in charge (PIC) badan;
  2. Menggunakan fitur impersonate untuk mengakses akun wajib pajak;
  3. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi” > “Buat Permohonan Layanan Administrasi”;
  4. Isi formulir “Nomor Penunjukan Kuasa” dan pilih opsi “AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP”;
  5. Teruskan dengan memilih “AS.08-01 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan” sebagai bentuk pengajuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *