Latest Program: Komnas HAM Terkendala Izin TNI untuk Periksa Terdakwa Kasus Andrie
Komnas HAM Menghadapi Hambatan dalam Proses Investigasi Kasus Andrie Yunus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menghadapi tantangan dalam mengejar pemeriksaan terhadap para tersangka kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pramono U. Tanthowi, anggota tim pemantauan kasus Andrie, menjelaskan bahwa Komnas HAM saat ini fokus pada penyelesaian laporan pemantauan. Meski sudah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen digital, serta barang bukti, mereka belum bisa memeriksa para terdakwa karena belum mendapat izin dari TNI.
“Pengumpulan bukti masih kami kerjakan, termasuk usaha untuk menginterogasi para tersangka. Sayangnya, hingga kini kami belum menerima izin dari pihak TNI,” kata Pramono dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/4).
Organisasi tersebut berharap bisa segera menyampaikan rekomendasi hasil investigasi ke pihak berwenang. Selain itu, Pramono menyebutkan bahwa Komnas HAM juga sedang mengevaluasi dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM. Hasilnya akan dipublikasikan setelah selesai.
Korban Penyiraman Air Keras Terima Luka Serius
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada Rabu (12/3) malam. Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, kejadian itu terjadi setelah Andrie menghadiri acara podcast “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI. Serangan dilakukan oleh seorang pelaku tak dikenal, yang menyebabkan luka serius di berbagai bagian tubuh, khususnya tangan, wajah, dada, dan mata.
Puspom TNI Mengamankan Empat Anggota Dugaan Terlibat
Tidak sampai satu pekan, yaitu pada Rabu (18/3), Puspom TNI menangkap empat anggota yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka memiliki pangkat kapten, letnan satu, dan sersan dua, serta bertugas di Denma BAIS TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Udara. Berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan militer untuk diproses.
“Sosok empat tersangka akan terlihat saat sidang dakwaan, karena mereka akan hadir. Proses ini profesional dan transparan,” ujar Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan TNI, Kamis (16/4).
Aulia menegaskan jumlah tersangka tetap empat, meski ada temuan dari pihak Andrie yang menyebut ada 16 orang terlibat. Menurutnya, penentuan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan. Komnas HAM menginginkan agar investigasi terus berjalan untuk memastikan apakah pelaku lainnya semuanya berasal dari militer atau ada keterlibatan sipil. Hal ini dianggap penting untuk mencegah kesalahan identitas dan impunitas.
Pramono menambahkan bahwa jika Polri kesulitan mengungkap pelaku tambahan, Komnas HAM mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) dengan mandat kuat. TGPF diharapkan bisa mengatasi hambatan struktural dan psikologis dalam penyelidikan kasus ini.