Latest Program: Indef Dorong Perusahaan Batu Bara Kena Pajak ‘Durian Runtuh’

Indef Dorong Perusahaan Batu Bara Dikenai Pajak ‘Durian Runtuh’

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan penerapan pajak keuntungan tak terduga (windfall tax) kepada perusahaan batu bara sebagai respons terhadap kenaikan harga energi global. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, windfall tax adalah pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang di luar ekspektasi industri tertentu. Tujuannya adalah menangkap potensi tambahan penerimaan dari lonjakan harga komoditas atau kondisi pasar yang mendadak menguntungkan.

Analisis Ariyo DP Irhamna

Ariyo DP Irhamna, ekonom dari Indef, menyatakan bahwa instrumen ini penting ketika harga minyak dunia naik, yang secara langsung memengaruhi harga batu bara. “Tanpa adanya instrumen penangkap keuntungan tak terduga, sebagian besar penerimaan ekonomi terlepas dari pundi-pundi keuangan negara,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4). Ia menyoroti bahwa kenaikan harga komoditas seperti blokade Selat Hormuz oleh AS sejak 13 April 2026 mendorong harga Brent melonjak hingga US$100 per barel, sementara Harga Batubara Acuan (HBA) mencapai US$103,43 per ton di periode II April 2026.

“Saat itu pun Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax,” ujar Ariyo.

Dalam policy brief yang dirilis, Ariyo mencantumkan simulasi counterfactual yang menunjukkan potensi penerimaan dari skema Profit Resource Rent Tax (PRRT) pada 2022. Saat harga Newcastle Coal mencapai US$344,9 per ton, simulasi mengestimasi pendapatan tambahan sekitar Rp223 triliun. Angka ini terdiri dari Rp192 triliun dari sektor batu bara dan Rp31 triliun dari migas, setara 1,14 persen PDB.

Ariyo juga menjelaskan bahwa rata-rata sepanjang 2017 hingga 2024, penerimaan yang tidak tertangkap mencapai Rp67 triliun per tahun. Menurutnya, sistem royalti yang masih berbasis pendapatan kotor menjadi penyebab ketimpangan. Pada 2022, saat harga batu bara mencapai US$345 per ton, negara hanya menangkap 10-15 persen dari rente ekonomi. Sebaliknya, saat harga turun ke US$61 per ton pada 2020, royalti menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen.

“Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis,” ujar Ariyo.

Analisis dalam policy brief menunjukkan bahwa elastisitas penerimaan SDA berbeda antara fase boom dan bust. Saat harga komoditas naik, elastisitas mencapai 1,17, sedangkan saat harga turun, hanya 0,35. Mekanisme sticky cost recovery dalam kontrak PSC migas memperparah ketimpangan ini. Biaya yang telah direcovery tidak turun secara proporsional, sehingga kontraktor mendapat bagian lebih besar di fase bust.

Empat Temuan Utama

Dari studi tersebut, ditemukan empat poin penting. Pertama, PRRT hanya berlaku saat harga komoditas tinggi. Skema ini bersifat countercyclical, yaitu penerimaan meningkat di fase boom dan nol saat harga rendah. Kedua, transmisi harga-penerimaan bekerja, tetapi tidak seimbang. Ketiga, basis penerimaan bergeser ke minerba, meskipun instrumen fiskal masih era migas. Keempat, desain PRRT tidak mengganggu investasi.

Komposisi PNBP SDA sudah berubah secara struktural, dengan pangsa migas turun dari 90,5 persen pada 2009 menjadi 48,3 persen pada 2024. Sementara itu, nonmigas yang didominasi batu bara meningkat dari 9,5 persen menjadi 51,7 persen. “Pergeseran ini bukan hasil strategi, melainkan konsekuensi pasif dari penurunan produksi minyak domestik. Instrumen fiskal yang dirancang untuk era migas kini diterapkan pada ekspansi minerba tanpa adaptasi,” tambah Ariyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *