5 Fakta Bareskrim Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang hingga Cabai

Operasi Antisipasi Penyelundupan Bawang dan Cabai

Bareskrim Polri berhasil mengungkap skandal penyelundupan bahan pangan dari luar negeri. Kali ini, tim penyidik Dittipideksus menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 23,1 ton bawang serta cabai. Penyelidikan dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tipideksus, yang menyita berbagai jenis komoditas impor ilegal.

Lokasi Penyitaan di Kota Pontianak

Dua lokasi penyelundupan diidentifikasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Pertama, penggerebekan dilakukan di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan. Di sana, garis polisi dibuat di sekitar gudang yang menyimpan bawang berbagai jenis.

Penggerebekan kedua berlangsung di Kompleks Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan karung berisi bawang bombai, bawang putih, dan bawang merah. Selain itu, cabai kering juga disita dari gudang yang sama.

Jumlah Barang yang Disita

Komoditas pangan ilegal berhasil disita sebanyak 23,146 kilogram atau setara 23,146 ton. Dari lokasi pertama, ditemukan 10,35 ton bawang, terdiri atas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning. Di lokasi kedua, jumlahnya mencapai 12,79 ton, termasuk ribuan kilogram cabai kering.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Sumber Barang dari Beberapa Negara

Komoditas yang disita berasal dari berbagai negara, termasuk Tiongkok, Thailand, Belanda, India, dan Malaysia. Bawang merah impor ilegal diduga datang dari Thailand, sementara bawang putih dan bombai kuning berasal dari Tiongkok serta Belanda. Cabai kering juga diimpor dari Tiongkok.

Ade Safri menjelaskan bahwa barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat. Ia menyebutkan, impor ilegal dianggap merugikan keuangan negara.

Tindak Lanjut untuk Memburu Pemasok

Satgas kini fokus pada penyelidikan lebih lanjut terhadap pengedar utama barang. Menurut Ade Safri, pemilik gudang memperoleh komoditas dari sumber yang masih dalam pencarian.

“Para pemilik toko atau barang membeli komoditas pangan hasil impor ilegal dari layer di atasnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya,” tambahnya.

Ditambahkan, tim sedang mengawasi tiga lokasi potensial penyimpanan barang ilegal di Kalimantan Barat.

Kasus sebagai Respons Perintah Presiden

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto. Perintah tersebut diberikan kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Keuangan untuk mencegah penyelundupan yang merugikan negara.

“Pekerjaan kita masih berat, perjalanan mash panjang, kebocoran masih terjadi, penyelundupan masih terjadi. Panglima TNI-Kapolri-Menteri Keuangan, anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan, gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan itu,” tegas Ade Safri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *