4 Anggota Polda Kepri Dipecat Terkait Kasus Polisi Tewas di Asrama
4 Anggota Polda Kepri Dipecat Terkait Kasus Polisi Tewas di Asrama
Jum’at malam (17/4), empat anggota Polri dari Polda Kepri diberhentikan tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang berlangsung di ruang Bidpropam. Keputusan ini mencakup Bripda Arouna Sihombing, yang menjadi pelaku utama dalam insiden kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Asrama Polda Kepri pada Selasa (14/4) lalu.
“Sidang menetapkan Arouna Sihombing, dengan pangkat Bripda Nrp 04080830, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan yang berujung pada kematian. Dua sanksi administratif berupa PTDH diterapkan kepada tiga anggota lainnya, sementara satu saksi etika menyatakan perbuatan mereka tercela,” ujar Kombes Nona Pricillia Ohei, Kabid Humas Polda Kepri dalam pernyataan resmi.
Di samping Bripda Arouna Sihombing, tiga rekan satuannya yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi juga mendapat sanksi serupa. Sidang etik dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, dengan Diresnarkoba Kombes Suyono sebagai Wakil Ketua dan Wadir Samapta AKBP Ike Krisnadian sebagai anggota.
Insiden penganiayaan terjadi di kamar 303 rusunawa Polda Kepri sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Kini, keempat tersangka diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses secara pidana.
Bripda Arouna Sihombing mengaku menerima putusan tersebut. Namun, tiga rekan satuannya menyatakan tidak setuju. Mereka memiliki hak untuk mengajukan banding dalam tiga hari terhitung sejak putusan diumumkan, dengan memori banding harus disampaikan paling lambat 21 hari.
Aturan yang digunakan mencantumkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, baik berdasarkan sumpah jabatan, kode etik, maupun Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 serta Perpol 7 Tahun 2022 tentang komisi kode etik dan standar perilaku profesi kepolisian.