Meeting Results: Setelah Status 3 Tersangka Dicabut di Kasus Ijazah Jokowi

Setelah Status Tiga Tersangka Dicabut dalam Kasus Ijazah Jokowi

Penyidikan atas tiga individu, Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dihentikan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketiga Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, investigasi terhadap lima tersangka lainnya tetap berjalan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa proses penghentian penyidikan dilakukan setelah Jokowi menerima maaf dari Rismon. Rismon dinyatakan telah memenuhi kriteria hukum dan mengembalikan kondisi awal korban.

“Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, kami menghentikan perkara SP3. Artinya, status hukum Saudara RS secara otomatis dicabut karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Pertemuan Rismon dengan Jokowi berlangsung di kediaman presiden di Surakarta. Setelah itu, polisi memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.

Iman menegaskan bahwa penghentian kasus Rismon tidak memengaruhi penyidikan para tersangka lainnya. “Status tersangka RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lain hingga persidangan di pengadilan,” tambahnya.

Kasus Roy Suryo Cs Masih Berlanjut

Sudah tiga orang yang status tersangkanya dicabut, namun investigasi terhadap Roy Suryo cs masih berlangsung. “Proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan,” kata Iman.

Iman mengungkapkan bahwa ada dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Klaster kedua melibatkan Roy Suryo serta Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.

Kasus Roy Suryo cs diputuskan untuk dilanjutkan ke meja hijau. Saat ini, berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lainnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif untuk penyelesaian, sementara sebagian lagi memilih proses peradilan,” imbuh Iman. “Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya telah mengajukan permohonan RJ, sedangkan lima tersangka lainnya tetap dalam proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *