Key Strategy: Baznas RI gandeng Bappenas optimalkan DTSEN untuk pemerataan ZIS

Baznas RI bermitra dengan Bappenas untuk optimalkan DTSEN dalam pemerataan ZIS

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia melakukan kerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kerja sama ini bertujuan memperluas cakupan distribusi dana zakat nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Kelompok Sumber Zakat yang Potensial

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, mengungkapkan bahwa berbagai sumber zakat memiliki potensi besar, seperti lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), TNI-Polri, serta sektor usaha pertanian, peternakan, perikanan, jasa, perdagangan, dan keuangan. Ia juga menambahkan bahwa zakat perusahaan, dana sosial keagamaan, dan zakat profesi dari kalangan tenaga kesehatan, akuntan, pengacara, serta pekerja kreatif turut menjadi komponen penting.

“Selain itu, potensi zakat juga berasal dari komunitas diaspora Indonesia di luar negeri,” tutur Sodik Mudjahid. Ia menekankan bahwa penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kantor perwakilan RI di luar negeri adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS.

Peran DTSEN dalam Mobilisasi Zakat

Sodik juga menjelaskan bahwa data DTSEN membantu Baznas dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahik dan muzaki. Dengan akses izin data yang diberikan, DTSEN dianggap sebagai aset strategis untuk memperkuat fungsi Baznas dalam pendayagunaan zakat.

“Data ini mencakup kelompok masyarakat yang termasuk mustahik dan muzaki. Dengan izin akses data, hal ini merupakan aset yang luar biasa bagi fungsi Baznas dalam mobilisasi pendayagunaan Baznas,” ujar Sodik Mudjahid.

Dukungan Bappenas untuk Peningkatan Zakat Nasional

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan dukungan terhadap Baznas dalam pemanfaatan DTSEN untuk meningkatkan efektivitas distribusi ZIS. Ia menegaskan bahwa data dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar regulasi, selama tujuan dan dasar hukumnya jelas.

“Pemanfaatan DTSEN pada dasarnya boleh, integrasi data sangat mungkin dilakukan, sepanjang sesuai dengan tujuan dan dasar hukumnya jelas,” lanjut Rachmat Pambudy.

Rachmat juga mengapresiasi kinerja Baznas yang telah menunjukkan capaian positif. Namun, ia menilai masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam memaksimalkan potensi zakat nasional. Saat ini, realisasi zakat nasional hanya mencapai sekitar 10 persen dari total Rp327 triliun.

“Peningkatan tersebut perlu dilakukan secara bertahap, karena tidak realistis jika capaian langsung melonjak signifikan dalam waktu singkat, namun target jangka menengah tetap memungkinkan untuk dicapai,” tambah Rachmat Pambudy.

Dalam pandangan Rachmat, dengan arahan Presiden, target lima tahun menuju sekitar Rp162 triliun sangat realistis, mengingat potensi yang besar. Ia menegaskan bahwa Bappenas terus mendukung Baznas dalam mencapai tujuan tersebut demi kesejahteraan masyarakat dan keberkahan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *