Meeting Results: KPK: Direktur Maktour-Ketum Kesthuri aktif minta kuota haji tambahan
KPK: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Diduga Mengajukan Permintaan Kuota Haji Tambahan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) secara aktif mengajukan permintaan tambahan kuota haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua individu ini bekerja sama dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk meminta penambahan kuota haji khusus di luar batas delapan persen sesuai peraturan perundang-undangan.
“ISM dan ASR bersama FHM serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA dengan tujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui ketentuan delapan persen. Hingga akhirnya terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Dalam proses tersebut, Ismail dan Asrul diketahui bekerja sama dengan Kemenag untuk mengatur pemberian kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Hal ini memungkinkan mereka memperoleh kuota dengan skema percepatan keberangkatan, dikenal sebagai T0. Sistem ini memungkinkan calon jamaah berangkat pada tahun yang sama dengan pendaftaran, sehingga biaya yang dikeluarkan lebih tinggi.
Indikasi Korupsi dan Kerugian Negara
KPK menduga Ismail memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama pada masa itu. Selain itu, ia juga mengirimkan 5.000 dolar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Dengan upaya ini, Maktour diperkirakan meraih keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar.
Mengenai Asrul, KPK mengindikasikan bahwa ia memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. “Dengan pemberian ini, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan ASR mendapatkan keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024,” tambah Asep. Kedua individu ini memberikan uang kepada Gus Alex dan Hilman karena dianggap sebagai representasi Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama pada masa itu.
Proses Penyidikan dan Hasil Audit
Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia 2023–2024. Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, yang diumumkan pada 9 Januari 2026. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal keluar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Audit tersebut menunjukkan kerugian mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rutan KPK, sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut memohon agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permintaan ini dikabulkan, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Setelah itu, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pindah penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke rutan. Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK. Sementara pada 30 Maret 2026, KPK memperkenalkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu ISM dan ASR.