Gaji ke-13 ASN Segera Cair – Ini Jadwal dan Besarannya
Gaji Ke-13 ASN Dicairkan Bulan Juni, Ini Detailnya
Dari Jakarta, Pemerintah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (ASN) akan dilakukan pada bulan Juni 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan jadwal dan besaran gaji yang diterima. Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Penghargaan untuk Pengabdian dengan Kondisi Keuangan Negara
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para pegawai terhadap pemerintah, sekaligus mempertimbangkan situasi finansial negara. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Pasal 16 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran atau pengurangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Kondisi Khusus PPPK dalam Perhitungan
PPPK memiliki aturan tambahan dalam penerimaan gaji ke-13. Jika masa kerja kurang dari setahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Selain itu, PPPK yang belum mencapai satu bulan kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
CPNS dan Daerah: Kriteria serta Besaran
Bagi CPNS yang didanai APBN, gaji ke-13 terdiri dari 80% gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan. Sementara CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, tetapi bisa ditambah penghasilan tambahan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 juga ditentukan oleh tingkat jabatan. Pimpinan lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan sekretaris serta anggota masing-masing Rp28,1 juta. Pejabat eselon I hingga IV menerima rentang Rp24,8 juta hingga Rp10,6 juta. Sementara itu, besaran gaji untuk pegawai non-ASN bervariasi berdasarkan latar belakang pendidikan.
Lulusan SD hingga SMP berpotensi menerima gaji ke-13 mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, tergantung durasi kerja. Lulusan SMA hingga D-I mendapat Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, sementara D-II hingga D-III berkisar antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1, besaran gaji mencapai Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan S2 hingga S3 menerima Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja.