Key Strategy: Makin Susah Tinggal di Jepang, Pemerintah Perketat Syarat Naturalisasi
Makin Susah Tinggal di Jepang, Pemerintah Perketat Syarat Naturalisasi
Sejak 1 April 2026, pemerintah Jepang memperketat persyaratan untuk pendatang asing yang ingin menjadi warga negara. Perubahan ini membuat jalur naturalisasi lebih sulit dibandingkan izin tinggal tetap, sehingga calon pemohon harus memenuhi standar yang lebih ketat. Terutama, durasi tinggal minimal dinaikkan menjadi sekitar 10 tahun secara berkelanjutan, dan pemeriksaan administratif seperti pajak serta asuransi sosial diperluas.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kesan bahwa naturalisasi lebih mudah dibandingkan izin tinggal tetap. “Kebanyakan calon warga negara baru umumnya sudah tinggal di Jepang selama lebih dari sepuluh tahun,” kata juru bicara Kementerian Kehakiman, mengutip laporan Japan Times, Sabtu (18/4/2026). Dalam panduan baru, pemohon wajib menunjukkan bukti pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun terakhir, serta sertifikat pajak hingga lima tahun.
Sebelumnya, syarat naturalisasi hanya memerlukan masa tinggal lima tahun, lebih singkat dibandingkan 10 tahun untuk izin tinggal tetap. Selain itu, proses verifikasi dulu dianggap lebih lambat, terutama dalam hal kepatuhan terhadap pajak dan asuransi. Perbedaan ini membuat sebagian warga asing lebih memilih jalur naturalisasi karena dianggap lebih cepat.
“Kebanyakan pelamar yang berhasil biasanya telah tinggal di Jepang selama sekitar 10 tahun atau lebih,” ujar juru bicara Kementerian Kehakiman, dikutip dari Japan Times, Sabtu (18/4/2026).
Kebijakan pengetatan ini dimasukkan dalam paket kebijakan imigrasi oleh pemerintah di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang diluncurkan pada Januari 2026. Meski perubahan ini tidak mengubah undang-undang kewarganegaraan secara formal, pedoman baru membuat seleksi menjadi lebih ketat. Untuk pengajuan sebelum 1 April, pemohon dengan masa tinggal minimal lima tahun tetap diproses sesuai aturan lama.
Dalam upaya meningkatkan kualitas warga negara baru, pemerintah menilai perlu memastikan standar naturalisasi sejajar dengan izin tinggal tetap. Walaupun masa sosialisasi singkat, pihak berwenang menyatakan tidak ada hambatan besar yang diperkirakan muncul. Data Kementerian Kehakiman menunjukkan lebih dari 9.200 warga asing memperoleh kewarganegaraan Jepang pada 2025, dengan mayoritas berasal dari Tiongkok (38%) dan Korea Selatan (22%).
Sebagai perbandingan, jumlah pemegang izin tinggal tetap di Jepang mencapai 932.090 orang per Juni tahun lalu, naik sekitar 1,5% dibandingkan enam bulan sebelumnya. Meski proses naturalisasi lebih ketat, pemerintah tetap menegaskan bahwa keputusan akhir masih berada di tangan Menteri Kehakiman.