Facing Challenges: Guru Besar UNM: Berhenti perlakukan algoritma medsos kebal hukum

Guru Besar UNM: Berhenti perlakukan algoritma medsos kebal hukum

Dari Jakarta, seorang Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Harris Arthur Hedar, menyoroti pentingnya merevisi cara algoritma media sosial dilihat dalam ranah hukum. Ia menegaskan bahwa teknologi tidak pernah netral, melainkan selalu membawa misi, desain, dan konsekuensi tertentu. Hal ini sebagai respons atas pergeseran mendasar dalam cara masyarakat memperoleh informasi, di mana sebelumnya kurasi data dilakukan oleh manusia, kini bergeser ke mesin-mesin algoritma.

“Jika dahulu kurasi informasi diakui sebagai tugas profesional, kini algoritma menjadi pengganti utama. Namun, teknologi ini bukanlah entitas yang tidak terkena hukum,” ungkap Prof. Harris dalam pernyataannya, Sabtu.

Profesor tersebut menyoroti tiga tantangan utama dalam mempertanggungjawabkan algoritma. Pertama, kausalitas hukum: memastikan algoritma secara langsung menyebabkan kerusakan, seperti kekerasan atau polarisasi ekstrem, menjadi sulit karena algoritma bekerja secara otomatis. Kedua, status subjek hukum: algoritma bukanlah manusia atau badan hukum, sehingga sulit dianggap bertanggung jawab. Ketiga, yurisdiksi: pengembang algoritma umumnya berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Dalam upaya mengatasi ruang impunitas, Harris menyarankan pengembangan interpretasi baru terhadap konsep kealpaan berat dalam hukum perdata. Menurutnya, jika platform digital mengetahui bahwa desain algoritmanya bisa memicu konflik besar, namun memilih meningkatkan interaksi pengguna demi keuntungan, maka mereka dianggap bersalah. “Ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi juga kerugian yang mengenai banyak orang,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mereframing algoritma sebagai produk yang bisa diperiksa melalui teori tanggung jawab produk. Meskipun tidak fisik, algoritma dianggap sebagai komoditas yang menghasilkan perhatian pengguna dan memiliki cacat desain yang berdampak serius. “Gugatan class action dapat digunakan untuk menuntut korporasi yang mengembangkan algoritma tersebut,” tambah Harris.

Menurut Prof. Harris, langkah ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan hukum tetap menjalankan fungsinya dalam menciptakan keadilan. “Saatnya hukum menjadi penjaga martabat manusia di ruang digital,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *