Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp124 M Jaringan Bandar The Doctor

Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Rp124 M dari Jaringan Bandar The Doctor

Analisis Perbankan Terungkap Sistem Masking Dana

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap hasil penyelidikan terbaru yang menunjukkan adanya aliran dana besar melalui rekening pihak ketiga. Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4), ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan pola penggunaan rekening proxy untuk menyembunyikan identitas antara pembeli dan bandar narkoba.

Dari empat rekening utama yang ditelusuri, total dana masuk mencapai Rp124 miliar dari 2.134 transaksi. Eko menekankan bahwa penggunaan rekening ini dilakukan secara terstruktur untuk mengaburkan jejak transaksi. “Pola structuring yang ditemukan sangat rapi, dengan nominal berulang Rp99 juta sebanyak 445 kali,” tambahnya.

“Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya,”

Selain L, DEH, seorang perempuan dari Tasikmalaya, turut terlibat dalam pengelolaan rekening masking. Dari periode 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk Rp3 miliar melalui 654 transaksi. “DEH bersedia menyerahkan KTPnya untuk didaftarkan rekening secara online, dengan imbalan tunai Rp2 juta,” jelas Eko.

Empat Tersangka Terlibat dalam Transaksi Dana Pencucian

TZR, seorang pria, menjadi rekening penampung langsung dari supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik. Selama 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini menerima dana masuk Rp35 miliar dari 426 transaksi.

Sementara itu, MR, yang rekeningnya dipegang The Doctor, menjadi tempat penerimaan uang awal pesanan narkoba. “Total arus dana di rekening ini sebesar Rp3,9 miliar dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli sindikat dengan harga Rp5.000.000,-, termasuk kartu ATM, kartu perdana, dan HP,” terang Eko.

“Data pelacakan transaksi masih dinamis, tetapi pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap sindikat secara menyeluruh,”

Kasus ini juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Andre Fernando, yang menjadi DPO dalam kasus Ko Erwin, disebut sebagai penyuplai sabu untuk distribusi di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin melakukan dua transaksi pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta untuk 2 kg dan 3 kg sabu.

Sebelumnya, Andre ditangkap oleh tim gabungan saat berada di Crowne Plaza Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4). Ia terlibat dalam jaringan narkoba yang juga mengendalikan rekening dengan nama panggilan ‘Charlie’ dalam operasi Whiterabbit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *