Pemilik Rekening Transaksi Narkoba The Doctor & Koko Erwin Ditangkap
Pemilik Rekening Transaksi Narkoba The Doctor & Koko Erwin Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua perempuan yang menjadi pemilik rekening untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin serta Andre Fernando alias The Doctor. Keduanya ditangkap secara terpisah pada 14 dan 16 April 2026.
Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, DEH, salah satu tersangka, ditahan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan ini dilakukan karena rekening yang dimilikinya digunakan sebagai tempat penampungan dana terkait kegiatan sindikat Koko Erwin. Rekening tersebut diketahui dikuasai oleh Charles Bernado.
“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta,” ujar DEH. Ia mengakui setuju membuat rekening atas namanya karena terpaksa memenuhi kebutuhan ekonomi.
Sementara itu, pada 16 April 2026, L ditangkap di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan, L awalnya ditawarkan anaknya untuk membuka rekening dan mendapat janji Rp1 juta. Penawaran ini terjadi sekitar Agustus 2024, ketika anaknya diminta bantuan oleh tetangganya, Inayah, untuk mengurus dua rekening dengan alasan usaha jual baju secara daring.
L anaknya kenal dengan Inayah sejak Mei 2024. Dengan bantuan suami Inayah, Ivan Suryadinata, keduanya kemudian mengunjungi bank swasta untuk mengaktifkan kembali rekening L yang sebelumnya tidak aktif. Rekening atas nama L diduga dikuasai oleh sindikat The Doctor.
Eko menyatakan polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap partisipan lain dalam kasus ini. Selain itu, tim investigasi juga akan memeriksa sejumlah saksi guna memperkaya berkas perkara.