Kasus Andrie Yunus – DPR Dorong Revisi UU TNI soal Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus, DPR Dorong Revisi UU TNI soal Peradilan Militer

Politikus PDIP yang juga menjadi anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengusulkan agar aturan mengenai peradilan militer dalam Undang-Undang TNI segera direvisi. Ia menyoroti kasus penyiraman air keras yang dilakukan anggota Bais TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai momentum untuk mengubah sistem tersebut.

“Sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4).

Hasanuddin menegaskan bahwa selama UU TNI belum diperbaiki, semua tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI—baik yang bersifat semi militer, militer, maupun sipil—akan tetap diproses di pengadilan militer. Ia menambahkan, “Tapi sekarang ini bagaimana? Selama Undang-Undangnya belum dirubah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” tambahnya.

Karena itu, ia meminta dukungan masyarakat agar wacana revisi peradilan militer dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR. “Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihaklah ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili melalui jalur peradilan umum. Dimas menjelaskan bahwa kasus tersebut lebih tepat diselesaikan di pengadilan sipil, karena termasuk tindak pidana umum.

“Kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum peradilan umum,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *