Latest Program: Pemerintah Target Seluruh TPA Open Dumping Disetop Tahun Ini
Pemerintah Targetkan Penghentian TPA Open Dumping Tahun Ini
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan komitmen untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah secara terbuka di seluruh Indonesia. Target ini diharapkan selesai pada 2026, dengan penyelesaian dipercepat hingga Agustus 2026. Deklarasi ini ditegaskan dalam upaya memperkuat kebijakan pengelolaan sampah nasional.
Komitmen untuk Perubahan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghentian open dumping adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa capaian nasional pengelolaan sampah sebesar 63,4 persen pada 2026 hanya mungkin tercapai jika masyarakat aktif melakukan pemilahan sampah dari sumber.
“Pemilahan sampah menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada sistem kumpul-angkut-buang. Sampah tidak bisa lagi dikelola secara sembarangan, harus dimanfaatkan sejak awal,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Jumat (17/4).
Hingga akhir 2025, KLH mencatat sekitar 30 persen dari 485 TPA di Indonesia sudah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih ada 369 TPA yang perlu segera diperbaiki. Pemerintah berupaya mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah menuju pendekatan berbasis pengurangan, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.
Perkembangan di Bali
Dalam konteks ini, Bali menjadi contoh yang menarik. Kota Denpasar dan Badung melaporkan capaian pemilahan sampah yang melebihi 60 persen. Hanif menilai ini sebagai bukti perubahan perilaku masyarakat yang signifikan. “Kinerja Bali sangat baik. Lebih dari 60 persen penduduk aktif memilah sampah, yang perlu dipertahankan melalui kebijakan konsisten,” ujarnya.
Untuk memastikan target tercapai, pemerintah juga menyiapkan penguatan fasilitas pengolahan sampah seperti TPST dan TPS3R. Selain itu, sistem distribusi berbasis wilayah akan ditingkatkan guna meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan baku teknologi waste to energy. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas di seluruh daerah untuk mendorong budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.