What Happened During: JK Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum soal Tudingan Penistaan Agama
JK Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum soal Tudingan Penistaan Agama
Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, menyatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait pernyataan yang menuduhnya melakukan penistaan agama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap evaluasi.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 18 April 2026, JK mengatakan bahwa tim hukumnya sedang mengevaluasi aspek kriminal dari isu yang muncul.
“Kasih tahu mereka semua, orang yang besar ngomongnya, apa yang dia lakukan pada saat ini semua? Kita akan pertimbangkan, karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi. Hati-hati kalau ngomong ke mana-mana,” kata JK.
Menurut JK, tuduhan yang mengarah kepadanya merupakan upaya untuk menyesatkan publik. Meski membuka kemungkinan mengambil tindakan hukum, ia mengakui bahwa langkah tersebut belum diambil secara mendesak.
JK juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah banyak yang secara sukarela melaporkan kasus tersebut. “Banyak masyarakat yang mau mengadukan. Jadi saya lihat dulu perkembangannya,” ucapnya.
Ia menyatakan lebih memilih menyerahkan masalah ini kepada tim hukum dan masyarakat, sambil berharap pihak-pihak yang dianggap menyesatkan bisa menyadari kesalahan mereka.
“Saya sendiri berharap Tuhan mengampuni mereka,” tambah JK.
Tim GAMKI Laporkan JK ke Polda Metro Jaya
Di sisi lain, JK kembali menegaskan bahwa pernyataannya dalam ceramah di UGM tersebut tidak bermaksud merendahkan agama. Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut disampaikan dalam konteks menjelaskan konflik yang pernah terjadi di Poso dan Ambon.
Laporan yang dibuat oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) telah mendaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 12 April 2026. Pernyataan itu dilakukan setelah video ceramah Jusuf Kalla tentang ‘mati syahid’ viral di media sosial.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka mewakili sekitar 19 organisasi Kristen dan masyarakat. “Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” katanya.
Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam surat laporan tersebut, Sahat mengatakan bahwa tindakan Jusuf Kalla dalam ceramah disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 263 dan/atau Pasal 264 serta Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sahat menjelaskan bahwa ceramah Jusuf Kalla tentang ‘mati syahid’ yang viral di media sosial menyakiti umat Kristen karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama mereka.