Bejat! Tetangga Perkosa Anak Berumur 7 Tahun di Muba Sumsel
Pemerkosaan Sadis terhadap Anak 7 Tahun di Muba Sumsel
Kasus Pemerkosaan di Kamar Mandi
Seorang pria berinisial RI (31) melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya, seorang anak berusia tujuh tahun, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Kejadian berlangsung saat korban sedang berada di kamar mandi.
Testimoni Kakak Korban
Dilaporkan oleh detikSumbagsel, aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak sempat mengintip dari lubang kecil, kata Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, Sabtu (18/4/2026).
“Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak mengintip dari lubang kecil,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, Sabtu (18/4/2026).
Proses Penangkapan dan Tuntutan
Keluarga korban mengajukan laporan ke polisi setelah tidak tahan dengan insiden tersebut. Akibatnya, pelaku berhasil ditangkap. Pemerkosaan yang dilakukan membuat pelaku terancam dihukum sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca selengkapnya di sini.