Solving Problems: Mendikti: Penyelesaian Kasus Pelecehan Tak Boleh Berhenti di Mediasi
Mendikti: Penyelesaian Kasus Pelecehan Tidak Boleh Berhenti di Mediasi
Penguatan Pengawasan Kasus Pelecehan di Kampus
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto mengungkapkan pihaknya aktif mengawasi penuntasan kasus pelecehan seksual di berbagai institusi pendidikan tinggi. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh diakhiri dengan mediasi atau permintaan maaf saja, terutama jika melibatkan unsur kekerasan atau pelecehan seksual.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada mediasi atau permintaan maaf semata, terutama jika terdapat unsur kekerasan atau pelecehan seksual,”
Brian mengatakan saat dihubungi detikcom, Minggu (19/4/2026).
Prinsip Penanganan Berdasarkan Aturan
Brian menambahkan bahwa setiap laporan kasus harus diproses sesuai prosedur, dengan prinsip keberpihakan terhadap korban, namun tetap menjunjung adil dan objektif.
“Setiap laporan harus diproses sesuai aturan, dengan prinsip keberpihakan pada korban, tetapi tetap menjunjung pemeriksaan yang adil dan objektif,”
Tindakan Proaktif dalam Mengatasi Masalah
Brian meminta perguruan tinggi tidak menunda tindakan sampai kasus viral di media. Ia menekankan pentingnya budaya pencegahan kekerasan dari awal.
“Kami mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk tidak menunggu kasus menjadi viral baru kemudian bergerak. Pencegahan harus menjadi budaya kampus,”
Komitmen Melindungi Korban
Brian menyatakan bahwa mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, organisasi kemahasiswaan, dan seluruh elemen sivitas akademika harus memiliki kesadaran bersama bahwa perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang bagi kekerasan seksual, pelecehan, diskriminasi, atau tindakan merendahkan martabat manusia.
“Kemdiktisaintek akan terus memantau kasus-kasus ini dan memastikan kampus menjalankan kewajibannya. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua,”
Mengatasi Akar Masalah Kekerasan di Kampus
Brian menyoroti faktor-faktor penyebab kasus pelecehan yang masih banyak terjadi. Ia menyebutkan masalah bermula dari budaya permissive terhadap candaan atau perilaku yang merendahkan orang lain, serta dinamika relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
“Memastikan kanal pelaporan berjalan aman dan dapat dipercaya, serta meminta perguruan tinggi melakukan edukasi yang lebih serius mengenai etika pergaulan, relasi kuasa, consent, keamanan ruang digital, dan perlindungan korban. Justru kami memandang tindakan tegas tanpa toleransi akan membangun kondisi mendukung terjadinya pencegahan terhadap berbagai tindakan kekerasan tersebut,”
Empat Kasus Pelecehan Seksual Terungkap Bulan Ini
Dalam bulan ini, empat kasus pelecehan seksual di kampus mencuat ke publik. Dua di antaranya berupa grup chat mesum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dua kasus lain melibatkan guru besar Universitas Padjajaran yang menindas mahasisiwi asing, serta dosen di Universitas Budi Luhur yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasisiwi.
Brian menambahkan bahwa Kemdiktisaintek telah berkoordinasi dengan rektorat kampus terkait. Ia mendorong setiap perguruan tinggi menangani laporan secara cepat, transparan, dan adil.
“Terkait beberapa kasus yang disebutkan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah berkoordinasi dengan para Rektor perguruan tinggi terkait. Kami mendorong agar setiap kampus menangani laporan secara cepat, transparan, objektif, serta memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban,”