Official Announcement: Bareskrim Bekuk Penyedia Rekening Narkoba Jaringan The Doctor dan Koh Erwin

Bareskrim Bekuk Penyedia Rekening Narkoba Jaringan The Doctor dan Koh Erwin

Pada Selasa (14/4), Bareskrim Polri mengamankan seorang wanita berinisial DEH (47) di Tasikmalaya, Jawa Barat. DEH menjadi tersangka atas dugaan menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan narkoba dari jaringan Koh Erwin.

“DEH adalah pemilik rekening yang digunakan sebagai sarana penampungan oleh sindikat narkoba Koh Erwin. Rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dalam keterangan yang diberikan Sabtu (17/4/2026).

Proses penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan investigasi terhadap jaringan narkoba Andre ‘The Doctor’. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC, dipimpin Kombes Kevin Leleury, berhasil mengungkap aktivitas DEH.

Dari pemeriksaan, DEH mengakui bahwa ia bertemu dengan Tisna di kantor Disduk Tasikmalaya sekitar bulan Agustus 2025. Saat itu, Tisna menawarkan pembuatan rekening baru dengan imbalan uang Rp 2 juta.

“Tisna menjelaskan bahwa pembuatan rekening kini bisa dilakukan secara online. Karena kebutuhan ekonomi dan janji uang, DEH memberikan KTP ke Tisna. Orang tak dikenal yang mengaku sebagai rekan Tisna kemudian mendaftarkan identitas tersebut,” tambah Eko.

Pihak penyidik menetapkan DEH sebagai tersangka setelah gelar perkara. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi ahli, yang menunjukkan adanya unsur objektif dan subjektif dalam perbuatannya.

Unsur objektif terkait dengan pembuatan rekening menggunakan identitas DEH, meskipun aplikasi online dilakukan oleh pihak lain yang meminta identitas. Sementara itu, unsur subjektif mengacu pada kesadaran DEH bahwa rekening tersebut digunakan untuk kejahatan.

Dua Tersangka Diamankan di Aceh Timur

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menangkap dua pria dari Aceh Timur, TZR dan M alias Bang Ja. Keduanya diduga berperan dalam penyediaan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Penangkapan dilakukan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Rabu (15/4).

Bang Ja mengungkap bahwa ia berkenalan dengan Muhammad HP melalui TikTok Live. Pria tersebut sering memberikan hadiah saat berinteraksi di media sosial. Setelah komunikasi intensif, Muhammad HP meminta Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan janji imbalan Rp 4 juta.

Bang Ja kemudian meminta TZR untuk membuka dua rekening. Setelah pembuatan, buku tabungan dan ponsel dengan fitur m-Banking diserahkan ke Bang Ja. Rekening tersebut kemudian diambil oleh orang yang diperintahkan Muhammad HP di dekat masjid.

“Pada Desember 2025, Bang Ja diberitahu bahwa uang masuk ke rekening TZR. Ia diminta memindahkan dana tersebut ke arah yang ditentukan oleh Muhammad HP,” kata penyidik dalam keterangan terpisah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *