New Policy: Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa kritik yang dilontarkan oleh Feri Amsari, seorang akademisi dan pakar hukum tata negara, dijamin oleh konstitusi. Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respons terhadap laporan yang dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, yang melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya karena pendapatnya tentang swasembada pangan.

“Feri Amsari tidak menyadari bahwa sebagai pengamat hukum tata negara, kritiknya terhadap pertanian dijamin oleh konstitusi,” ujar Pigai dalam unggahan di Instagram, Sabtu (18/4).

Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara mengajukan laporan dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan/atau Pasal 264, yang mengatur soal berita bohong.

Besoknya, laporan tersebut diperkuat oleh RMN, seorang mahasiswa, yang menambahkan aduan terkait Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum. Nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA menjadi bukti dari tindakan tersebut.

Pigai Tegaskan Perlindungan Kritik dalam Konstitusi

Dalam beberapa waktu terakhir, kritik terhadap kebijakan pemerintah semakin sering dianggap sebagai alasan untuk melaporkan pengamat dan akademisi ke polisi. Pigai menilai ini adalah tanda adanya skenario politik yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kritik semestinya dijawab dengan data dan fakta, bukan langsung diserang melalui tindakan hukum,” kata Pigai dalam keterangan tertulis.

Pigai juga menyoroti bahwa kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih dalam batas wajar. Menurutnya, kritik umum terhadap kebijakan publik tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum kecuali memiliki unsur penghasutan, ad hominem, atau serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Konteks Laporan dan Skenario Politik

Menurut Pigai, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah, sementara pemerintah wajib menjawab dan memenuhi aspirasi tersebut. “Kritik merupakan bentuk kontrol sosial yang seharusnya dihargai,” lanjutnya.

Terkait gelombang laporan polisi terhadap para pengamat, Pigai mengingatkan bahwa ini bisa menjadi alat untuk memojokkan pemerintahan Prabowo-Gibran. “Ini seakan-akan menunjukkan pemerintahan itu anti kritik dan antidemokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang matang. “Karena itu, respons terhadap kritik tidak boleh berujung pada tindakan pemidanaan,” ujar Pigai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *