Key Discussion: BNI Buka Suara Soal Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 M
BNI Berikan Keterangan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Jemaat Gereja Rp28 M
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, memberikan respons atas kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, yang terjadi di Rantauprapat, Sumatera Utara. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan pengembalian dana yang hilang dari institusi tersebut.
Pernyataan Direktur BNI
“BNI memahami serta merasakan kekhawatiran yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Kami menyampaikan empati penuh atas peristiwa ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4).
Dari informasi yang diterima BNI, jumlah dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal bank. Munadi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum individu yang mengambil keuntungan di luar prosedur resmi perbankan.
“Produk yang terlibat dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI. Transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional perbankan,” tambahnya.
BNI telah mengambil langkah penyelesaian sejak kasus muncul. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik. Proses penyelesaian terus berlangsung secara hati-hati untuk memastikan keputusan hukum yang sah.
Munadi juga memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman. “Mekanisme penyelesaian kami fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.