Solution For: Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Benarkah Utang Pinjaman Online Hangus Setelah 90 Hari?

Di tengah keberagaman informasi yang beredar, ada satu mitos yang kerap diungkit terkait pinjaman online (pinjol). Mitos tersebut menyatakan bahwa utang dari pinjol akan otomatis hilang setelah tiga bulan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada batas waktu untuk utang pinjol. Status utang menjadi TWP 90 atau macet hanya berlaku jika pembayaran pokok tertunda atau bunga terlambat selama 90 hari. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK/POJK.05/2022, yang menegaskan bahwa utang tidak hilang meski dalam kondisi tersebut.

Konsekuensi Status TWP 90

Status TWP 90 tidak berarti utang dihapus, tetapi mengubah kondisi cicilan menjadi kredit macet. Pelanggan tetap wajib melunasi utang mereka, sedangkan penyelenggara pinjaman dapat mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan masalah kredit yang macet. Pemilik pinjaman juga akan terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga memengaruhi kemampuan mereka mengajukan kredit di masa depan. Bunga pinjaman tetap berjalan meski statusnya dalam TWP 90.

Peraturan OJK Tentang Penagihan

Menurut Peraturan OJK Nomor 22/2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib melakukan penagihan sesuai aturan. Penagihan dilakukan di tempat tinggal pelanggan atau alamat domisili, dengan waktu yang teratur dari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08:00-20:00 waktu setempat. Meski demikian, penagihan bisa dilakukan di luar ketentuan, tetapi harus mendapat persetujuan dari pelanggan terlebih dahulu.

Dalam konteks ini, OJK menegaskan bahwa konsumen yang memiliki niat buruk dalam pembayaran tidak akan dilindungi. Jika seseorang gagal bayar secara terus-menerus tanpa upaya memperbaiki situasi, mereka bisa dilaporkan sebagai pelanggan dengan itikad tidak baik. Friderica Widyasari Dewi, mantan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, pernah mengatakan:

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi.”

Perbedaan Bunga Pinjol

Peraturan OJK juga menyebutkan perbedaan bunga antara pinjaman konsumtif dan produktif. Untuk tenor di bawah 30 hari, bunga pinjaman konsumtif diperbolehkan hingga 0,4% per hari. Sementara bunga pinjaman produktif berada dalam rentang 12-24%. Meski aturan bunga telah ditentukan, penyelenggara tetap wajib memastikan proses penagihan dilakukan dengan transparan dan sesuai norma masyarakat.

Konsumen yang mengalami kesulitan membayar bisa mengajukan restrukturisasi ke lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir tergantung pada perusahaan keuangan. Dengan adanya regulasi ini, mitos utang pinjol otomatis hangus setelah 90 hari dijawab dengan fakta bahwa utang tetap ada, dan pelanggan harus bertindak proaktif untuk menghindari dampak negatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *