New Policy: Kepala BGN: “Jaga Desa” tambah sarana pengawasan MBG

Kepala BGN: Program “Jaga Desa” Perkuat Pengawasan MBG

Jakarta – Dadan Hindayana, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), menyatakan adanya program digital “Jaga Desa” dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa aplikasi ini, yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, berpotensi mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk lebih serius dalam menjalankan program tersebut.

“Dengan hadirnya aplikasi Jaga Desa, pengawasan menjadi lebih komprehensif, sehingga seluruh mitra dan SPPG kami akan lebih berkomitmen dalam mengelola MBG. Program ini akan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan,” ujar Dadan setelah acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam (19/4).

Dadan menekankan bahwa aplikasi Jaga Desa relevan dengan MBG, karena memungkinkan pengawasan terhadap berbagai aspek pembangunan desa, termasuk penggunaan dana yang bersumber dari rakyat. Menurutnya, 93 persen anggaran BGN untuk MBG telah dialokasikan ke rekening virtual SPPG di seluruh Indonesia, sebagian besar berada di desa-desa.

“Kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung akan memperkuat pengawasan terhadap dana virtual account di setiap SPPG. Selain BPKP, kini Kejaksaan juga terlibat langsung,” jelas Dadan.

Program Jaga Desa hampir menjangkau seluruh desa, dan dia memproyeksikan jumlah SPPG yang mendaftar ke aplikasi tersebut akan terus meningkat. Hal ini diharapkan dapat memastikan penggunaan dana MBG lebih transparan dan terukur.

Dalam sisi lain, Dadan menyebutkan bahwa pihaknya juga memantau kualitas menu makanan. Ia menuturkan, seluruh SPPG telah wajib mengunggah menu harian beserta data gizi dan harga. Saat ini, sistem umpan balik dari penerima manfaat juga sedang disiapkan untuk mengevaluasi kecepatan pelayanan serta kualitasnya.

Inovasi dari Kejaksaan Agung

Aplikasi Jaga Desa merupakan inisiatif digital yang digagas oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, menyatakan program ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemerintahan desa bebas dari penyimpangan hukum.

“Jaga Desa menjadi wujud nyata komitmen kami untuk mengawasi dan memberikan arahan transparan kepada seluruh pemerintahan desa. Ini juga upaya menghindari praktik korupsi,” tutur Burhanuddin.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi bersama dalam mengoptimalkan tata kelola desa. Ia berharap program ini dapat meminimalkan tindakan tidak baik di lingkungan desa, khususnya korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *