Historic Moment: BNI: Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem Resmi

BNI: Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem Resmi

Bank Negara Indonesia (BNI) mengungkap bahwa produk investasi ‘Deposito Investment’ yang ditawarkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, tidak merupakan layanan resmi perbankan. Menurut BNI, produk tersebut tidak terdaftar dalam sistem operasional yang berlaku.

“Peristiwa ini adalah tindakan individu yang mengambil keuntungan di luar prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi juga menyatakan bahwa BNI ikut merasa dirugikan dalam kejadian ini. Pihaknya menyampaikan kepedulian terhadap nasabah Paroki Aek Nabara.

“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan. Kami berkomitmen untuk patuh pada aturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas peristiwa seperti ini,” tambahnya.

Akan Kembalikan Rp 28 M

Munadi memastikan bahwa BNI akan mengembalikan dana nasabah sesuai hasil penyelidikan yang berlangsung. Menurutnya, dana yang digelapkan Andi Hakim Febriansyah totalnya mencapai Rp 28 miliar.

“Penyelesaian akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami yakin akan menyelesaikan pengembalian dana secara bertahap, mulai dari tahap awal hingga selesai dalam pekan ini,” ujar Munadi.

Kasus ini pertama kali terungkap pada bulan Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Proses Pengembalian Dana

Munadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 7 miliar dalam tahap awal. Pengembalian sisa dana akan dilakukan dalam waktu minggu ini.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Dana sebesar Rp 7 miliar dikembalikan, dan kita akan menyelesaikan sisanya sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambah Munadi.

Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima penawaran investasi. Ia menekankan pentingnya memastikan produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dapat diverifikasi melalui saluran yang terpercaya,” ujar Rian.

Rian juga meminta masyarakat memeriksa keabsahan layanan sebelum melakukan transaksi. Ia menyarankan untuk menggunakan website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan telepon, atau langsung mengunjungi kantor cabang terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *