Key Strategy: Pengawas TKA SMP lakukan pelanggaran, Kemendikdasmen surati Disdik
Pengawas TKA SMP Terbukti Melanggar, Kemendikdasmen Beri Surat ke Disdik
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengirimkan surat permintaan tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait pelanggaran yang dilakukan para pengawas selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan surat tersebut dikeluarkan pada 12 April 2026. “Terdeteksi sejumlah pengawas, daftar pengawas, atau proktor yang melakukan pelanggaran. Kami langsung memberikan tindak lanjut. Surat yang beredar di media sosial itu benar-benar dari kami, meminta pemerintah daerah memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran,” ujarnya saat mengunjungi Posko Pemantauan TKA SD di Kompleks CBD BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin.
Pernyataan Toni Toharudin
Kami menyerahkan proses pemberian sanksi sepenuhnya kepada Disdik sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025. Kalau SMP hampir nggak ada pelanggaran yang menyebabkan nilai nol,” kata Toni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan laporan dari beberapa Disdik telah diterima. Namun, informasi tentang sanksi nyata yang diberikan belum tersampaikan. “Ada yang mengatakan langsung dipanggil oleh dinas, tapi setelah dipanggil, tindak lanjutnya apa, kami belum terinfokan,” tambahnya.
Daftar Pengawas yang Melanggar
Beberapa pengawas terbukti melakukan pelanggaran selama TKA SMP. Contohnya, Sulaiman dari SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam, Kabupaten Sampang, karena melakukan live TikTok dan merokok saat ujian. Selain itu, Krisman Dohona dari SMPN 1 Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, terlibat karena mengunggah soal TKA ke Facebook. Yeppi Wardhana dari SMP Negeri 1 Manisrenggo, Kabupaten Klaten, juga dikenai sanksi atas pelanggaran live TikTok.
Ada pula Maimun dari SMP Negeri 3 Samudera, Kabupaten Aceh Utara, yang melakukan live TikTok saat ujian. Sementara Aswita Yosefa Manalu dari SMP 6 PSKD, Kota Depok, terlibat karena mengunggah gambar layar soal ke Facebook. Dalam hal ini, sekolah juga dianggap bersalah. MTs NW Borotumbuh, Kabupaten Lombok Timur, tercatat karena akun sekolah melakukan live TikTok saat ujian. SMP Negeri 2 Cilaku, Kabupaten Cianjur, juga melanggar dengan mengunggah gambar layar ujian dan kode ke Facebook.