Main Agenda: Pendaftar manajer Kopdes Merah Putih sudah tembus 220 ribu

Pendaftar manajer Kopdes Merah Putih capai 220.364 orang

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa proses perekrutan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah melebihi 220.364 pendaftar per Minggu (19/4) sejak pembukaan pada Rabu (15/4). “Jumlah pendaftar yang melimpah sering menyebabkan gangguan pada sistem pendaftaran … Namun, saya menegaskan bahwa proses ini terbuka, transparan, dan jujur, serta tidak ada yang menjamin pasti diterima,” ujarnya setelah rapat koordinasi terbatas di kantor di Jakarta, Senin.

“Jumlah pendaftar yang melimpah sering menyebabkan gangguan pada sistem pendaftaran … Namun, saya menegaskan bahwa proses ini terbuka, transparan, dan jujur, serta tidak ada yang menjamin pasti diterima,” ujarnya setelah rapat koordinasi terbatas di kantor di Jakarta, Senin.

Selain itu, Zulhas, yang juga Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih, menjelaskan bahwa pendaftar untuk pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih mencapai 64.029 orang. Menurutnya, dari sisi infrastruktur, pemerintah mencatat 35.408 titik lahan sudah memenuhi standar luas 1.000 meter persegi, 25.625 titik sedang dalam proses konstruksi, dan 5.714 titik telah selesai dibangun.

Progres pembangunan dan regulasi pendukung

Zulhas menegaskan bahwa sejumlah aturan pendukung sudah final, termasuk Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2026 tentang cara penyaluran dana untuk pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Ia juga menyebut pemerintah menunggu teknis audit nilai bangunan dari Agrinas Pangan Nasional, yang memimpin proyek fisik Kopdes Merah Putih, agar dana bisa disalurkan melalui bank Himbara.

Pemerintah menargetkan 30.000 koperasi desa selesai dibangun hingga Juni 2026. Rekrutmen untuk 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih telah dibuka dari 15 hingga 24 April 2026. Peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema PKWT selama dua tahun. Setelah masa tugas berakhir, penugasan akan dievaluasi kembali oleh Badan Pengatur BUMN untuk menentukan kelanjutan kontrak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *