Meeting Results: Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya
Mengenal Lembaga MKD DPR RI Beserta Tugas dan Wewenangnya
Jakarta – Di dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat instansi internal yang bertugas memastikan kepatuhan dan martabat para anggota DPR. Lembaga ini dikenal sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang berada dalam struktur alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). MKD memiliki peran dalam menjaga etika dan perilaku wakil rakyat, sekaligus menjadi pengawas internal.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, MKD sebelumnya bernama Badan Kehormatan (BK). Tujuannya adalah mengamankan tugas anggota DPR secara integritas dan tanggung jawab, serta menjaga citra lembaga legislatif.
Singkatnya, MKD seperti “Pengadilan” di Internal DPR
Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” di dalam DPR.
Lembaga ini berwenang meninjau dan memutus dugaan pelanggaran kode etik anggota, baik dari laporan masyarakat, sesama wakil rakyat, maupun pimpinan dewan. Keputusan MKD tidak bisa diganggu oleh anggota, fraksi, atau pimpinan DPR.
Perkara yang diurus MKD bersifat etis, bukan pidana. Sidang MKD dijalankan secara kolektif dan kolegial, dengan satu ketua serta empat wakil ketua. Anggota MKD terdiri dari 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR di awal masa jabatan atau awal tahun sidang.
Pemilihan anggota MKD diatur dengan prinsip musyawarah mufakat, mengacu pada proporsi fraksi dan keterwakilan perempuan. Setelah terpilih, mereka wajib bebas dari pengaruh pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Tugas Utama MKD
Menurut Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, tugas lembaga ini meliputi:
- Memantau kepatuhan anggota DPR terhadap kewajiban dan tata tertib.
- Mengeksplorasi pengaduan atas perilaku anggota, baik dengan laporan atau tanpa.
- Menyelenggarakan sidang untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran kode etik.
- Menerima informasi dari penegak hukum tentang pemanggilan atau penyidikan anggota.
- Meminta klarifikasi dari pihak penegak hukum atau anggota yang diduga melanggar hukum.
- Memberikan persetujuan tertulis atas tindakan hukum yang dilakukan terhadap anggota DPR.
- Mendukung proses penggeledahan atau penyitaan terkait dugaan pidana.
Wewenang MKD dalam Menjalankan Fungsi
Di samping tugas utama, MKD memiliki wewenang tambahan, seperti:
- Memperkenalkan anjuran kepada anggota DPR untuk menghindari pelanggaran kode etik.
- Mengawasi kehadiran dan perilaku anggota dalam rapat-rapat dewan.
- Membuat rekomendasi untuk mencegah pelanggaran dan menjaga reputasi DPR.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik secara proaktif.
- Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait kejadian pelanggaran.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka fungsi pengawasan.
- Menyatakan penyelesaian perkara jika pengaduan dicabut atau diputuskan dalam rapat MKD.
- Mengambil keputusan akhir atas pelanggaran yang diduga terjadi.
- Merancang anggaran untuk pelaksanaan tugas MKD, lalu disampaikan ke badan urusan rumah tangga.
- Mengevaluasi dan menyempurnakan aturan DPR mengenai kode etik.
Dengan tugas dan wewenang tersebut, MKD tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga penjaga martabat serta kehormatan lembaga legislatif Indonesia.